Polisi memusnahkan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan cara diblender. Sabu itu merupakan hasil sitaan tindak pidana.
"Sebanyak 502,66 gram (sabu)," ujar Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).
Pemusnahan itu dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (21/2) pagi. Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Farlin Lumban Toruan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibelender dan dibuang ke selokan pembuangan air melalui selang," tuturnya.
Pemusnahan juga dihadiri sejumlah pejabat dari Pengadilan Negeri Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Simak juga video BNNP Sultra Tangkap Dua Kurir yang Bawa 1 Kg Sabu:
(isa/gbr)