Beroperasi 3 Tahun, Gudang 2 Juta Pil Hexymer di Jakut Beromzet Rp 20,5 M

Beroperasi 3 Tahun, Gudang 2 Juta Pil Hexymer di Jakut Beromzet Rp 20,5 M

Yogi Ernest - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 13:38 WIB
Polres Jakut bongkar gudang pil hexymer
Polres Jakut membongkar gudang pil Hexymer. (Yogi Ernest/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyita 2 juta lebih pil Hexymer dari sebuah gudang obat-obatan ilegal di Jakarta Utara. Gudang yang sudah beroperasi selama 3 tahun itu memiliki omzet hingga puluhan miliar rupiah.

"Untuk informasi di apotek dengan resep resmi satu butir ini kalau asli dihargai Rp 100 ribu. Kalau ini misalnya dihargai Rp 10 ribu saja maka dikalikan 2,4 juta butir obat dapat Rp 20,5 miliar dari total dua jenis obat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso 1, Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Gudang tersebut berlokasi di Kampung Mangga, Kelurahan Tugu Koja, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial ZK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri melanjutkan ZK menjual obat-obatan tersebut ke toko-toko obat di kawasan Jakarta Utara dan sekitarnya. ZK mengambil untung sekitar Rp 20 ribu per butir dari setiap pil yang dia jual.

"Satu kotak dihargai Rp 210 ribu (dari distributor), ZK jual Rp 230 ribu ke toko-toko obat," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka ZK, menurut polisi, mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang tiap dua kali dalam seminggu. Hingga kini, polisi masih buru pemasok obat-obatan tersebut ke tersangka ZK.

"Ini masih kita dalami, kita masih kembangkan. Termasuk sampai saat ini dia belum bisa memberitahukan dari mana obat ini didapat. Dia hanya bilang memang dalam waktu tiga tahun ini ada satu orang yang mendistribusikan ke dia. Satu minggu bisa dua kali," kata Yusri.

Polisi hingga kini masih mendalami peredaran obat-obatan ilegal tersebut. Namun, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudhi Dimyati memastikan obat-obatan ini tidak beredar di puskesmas Jakarta Utara.

"Obat ini tidak beredar di puskesmas. Obat di puskesmas tidak menggunakan merek yang ada di obat ini," pungkas Yudhi.

Tersangka ZK dikenai pasal hukuman dari UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 197 juncto Pasal 196. Total kurungan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads