Polisi membongkar sebuah gudang obat-obatan ilegal di Jakarta Utara. Hasil penggeledahan di gudang tersebut, ditemukan 2 juta lebih obat Hexymer dan obat-obatan terlarang lain.
"Jadi ini keberhasilan Polres Jakarta Utara mengungkapkan sekitar 18 Februari lalu, di mana ini sangat besar. Dengan total 2.400.000 dari dua jenis obat yang memang tanpa adanya izin edar dan tidak memenuhi standar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso 1, Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).
Yusri mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Kampung Mangga, Kelurahan Tugu Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian mengamankan satu orang tersangka dengan inisial ZK di rumahnya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dilakukan penggeledahan di kediamannya ZK ditemukan dua jenis obat. (Sebanyak) 84 kotak yang berisi sekitar 2.016.000 butir Hexymer ya. Satu kotak Hexymer isinya 1.000 butir," kata Yusri.
"Kemudian menemukan lagi jenis obat Trihexyphenidyl sekitar 3.750 strip. Satu strip 10 butir," sambungnya.
![]() |
Yusri mengatakan seluruh obat-obatan tersebut merupakan obat dengan dosis keras yang tidak boleh dijual secara bebas. Polisi masih mendalami apakah obat-obatan ilegal ini asli atau dipalsukan.
Kasubdit Penyelidikan Obat dan Napza Badan POM Bakti Eri, yang hadir di lokasi, juga mengatakan pihaknya akan membantu polisi dalam menentukan apakah obat-obatan ini memenuhi standar atau tidak. Pihaknya juga mengaku siap berbagi informasi dengan polisi untuk melihat kemungkinan obat-obatan ini berasal dari satu jaringan tertentu.
"Kami akan menyiapkan ahli obat-obatan untuk memberi keterangan ahli. Selanjutnya di Badan POM ada laboratorium untuk menguji obat-obatan itu apakah memenuhi standar atau tidak," katanya.
"Kita juga akan sharing data informasi mengingat di Badan POM ada data-data terkait peredaran obat ilegal. Hal ini untuk melihat apa ini matching dengan satu jaringan tertentu," lanjut Bakti.
Tersangka ZK dikenai pasal hukuman dari UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 197 juncto Pasal 196. Total kurungan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 miliar.