Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga mengatur hak anak atas pengasuhan. Dalam salah satu pasal dipaparkan, anak berhak atas perlindungan dari bahaya rokok hingga pornografi.
Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (21/2/2020), Pasal 101 mengatur kewajiban dan hak anak atas pengasuhan. Dalam ayat 3 dipaparkan bahwa anak memiliki beberapa hak atas pengasuhan, salah satunya perlindungan atas bahaya rokok, sehingga orang tua dilarang merokok di depan anak.
"Mendapatkan pelindungan dari bahaya rokok, pornografi, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya," demikian bunyi Pasal 101 ayat 3 poin h.
Berikut ini bunyi lengkap Pasal 101 ayat 3:
(3) Hak Anak atas Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. mendapatkan nama yang baik sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan, serta dicatatkan dalam register akta kelahiran;
b. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak;
c. hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat kekejaman, pelindungan kejahatan, dari diskriminasi, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
d. dididik dengan pola asuh yang baik dan berkelanjutan, santun dan penuh kasih sayang, serta seimbang dari ayah dan ibunya sesuai dengan usia, fisik, dan psikis Anak;
e. mengetahui Orang Tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh Orang Tua kandungnya, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah yang menunjukkan dilakukan demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Soal UU Bisa Diubah dengan PP, Jokowi: Ya, Nggak Mungkin!"