Tanggapan Geo Dipa atas Pelaporan Deputi Pencegahan KPK

Tanggapan Geo Dipa atas Pelaporan Deputi Pencegahan KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 18:07 WIB
Sosialisasi GeoDipa soal PLTP di Dieng
Foto: Salah satu kegiatan sosialisasi GeoDipa (Uje Hartono/detikcom)
Jakarta -

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan memberi surat yang tak sesuai fakta kepada PT Geo Dipa Energi (GeoDipa), yang isinya dinilai merugikan PT Bumigas. GeoDipa menyampaikan klarifikasinya terkait pelaporan tersebut.

Mulanya, pengacara PT Bumigas, Boyamin Saiman melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri. Boyamin menilai Pahala tak berwenang mengeluarkan surat karena tak ada unsur korupsi.

"Ada dua hal yang sebenarnya kami permasalahkan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi," kata pengacara PT Bumigas, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Laporan PT Bumigas itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Boyamin menyebut hari ini dia mendatangi Bareskrim untuk mengecek perkembangan laporan tersebut.

Berdasarkan cerita Boyamin, ada kerja sama antara kliennya dan PT Geo Dipa. Dalam kerja sama itu, kliennya dijanjikan mendapatkan izin atas pengelolaan tambang panas bumi.

Namun, menurut Boyamin kerja sama itu tak berjalan mulus karena Bumigas tak kunjung mendapatkan izin. Pihak Geo Dipa lalu melayangkan gugatan ke pengadilan BANI dengan alasan Bumigas tidak mau melakukan penambangan.

GeoDipa lantas menanggapi pernyataan Boyamin tersebut. Berikut ini tanggapan lengkap GeoDipa atas pelaporan Pahala Nainggolan:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat Detikcom pada tanggal 7 Februari 2020 berjudul "Deputi Pencegahan KPK Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Surat ke Perusahaan", dengan link berita https://news.detik.com/berita/d-4890295/deputi-pencegahan-kpk-dilaporkan-ke-bareskrim-terkait-surat-ke-perusahaan?, kami PT Geo Dipa Energi (Persero) menyatakan keberatan melalui penggunaan hak jawab.

Perkenanlah kami PT Geo Dipa Energi (Persero), selanjutnya disebut "GeoDipa", merupakan satu-satunya BUMN geothermal dengan kepemilikan saham pemerintah cq. Menteri Keuangan RI sebesar 93,3% saham dan PT PLN (Persero) sebesar 6,7% saham. GeoDipa pada awalnya ditugaskan untuk mengelola dan mengembangkan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wilayah Kerja Panas Bumi DDT Dieng Jawa Tengah dan di Area Panas Bumi Patuha Jawa Barat sejak tahun 2002. Selain itu, GeoDipa Persero juga memiliki peranan penting dalam melakukan percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan panas bumi sesuai target yang ditetapkan pemerintah.

Di bawah Kementerian Keuangan, GeoDipa Persero memiliki peran sebagai Fiscal Tools bersama dengan Pll dan SMI, dengan peran GeoDipa Persero sebagai pelaksana pengeboran eksplorasi dengan Pll sebagai penjamin resiko eksplorasi, dan SMI sebagai pengelola dana PISP. Sinergi tersebut dilakukan sebagai Special Mission Vehicle (SMV) yang sangat tepat GeoDipa Persero ini berada menjadi satu di bawah Kementerian Keuangan, terlebih dalam merealisasikan pemanfaatan energi baru terbarukan khususnya panas bumi sebagai energi masa depan, melalui mekanisme Government Drilling sebagai langkah mitigasi resiko eksplorasi panas bumi Indonesia.

Keberatan yang kami ajukan dikarenakan pemberitaan tersebut tidak dimuat secara proporsional dan merugikan kami selaku badan usaha yang sebelumnya sempat bersengketa dengan PT Bumigas. Namun permasalahan sengketa tersebut telah selesai dan dinyatakan melalui putusan BANI No.922/H/ARBBANl/2017 berdasarkan Putusan MA No.105.B/Pdt.Sus-Arbt/2018 tanggal 25 Januari 2019 jo. Putusan PN Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Se|, tanggal 4 September 2018.

Putusan MA tersebut sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, secara yuridis normatif tidak tersedia upaya hukum untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Putusan MA tersebut. Dengan demikian, sengketa hukum yang terjadi antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas sudah dinyatakan selesai secara hukum dan tidak bisa dilakukan upaya Iainnya secara hukum.

Terkait dengan pemberitaan sebagaimana kami sebutkan di atas, benkut kami sampaikan tanggapan dan klarifikasi:

1. Statement Paragraf 2

"Ada dua hal yang sebenarnya kami permasalahkan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi," kata pengacara PT Bumigas, Boyamin Saiman. saat dihubungi, Jumat (7/2/2020).

TANGGAPAN:

Tuduhan Bumigas terhadap KPK yang menyatakan KPK telah memalsukan surat yang dijadikan alat bukti pengadilan dan penyalahgunaan wewenang adalah tidak benar, karena KPK sebagai institusi pemerintah yang sah telah sesuai dengan prosedur dan kewenangannya. Dalam hal ini, KPK mengeluarkan surat tersebut untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara karena Bumigas secara tertulis meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal PLTP Patuha 1 dibangun sendiri oleh GeoDipa dengan pembiayaan BNI dan telah beroperasi komersial sejak September 2014. Seat itu Bumigas sama sekali tidak ikut berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1.

Pada saat renegosiasi kontrak tahun 2016, Bumigas secara tertulis dengan tanpa dasar hukum meminta GeoDipa untuk menyerahkan PLTP Patuha 1 kepada Bumigas. Padahal GeoDipa membangun sendiri PLTP Patuha 1 dengan pembiayaan BNI. PLTP Patuha 1 sudah selesai di bangun dan dioperasikan sendiri oleh GeoDipa sejak September 2014. Padahal Bumigas sama sekali tidak berkontribusi dalam pembangunan PLTP Patuha 1 tersebut. GeoDipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha 1 dipenuhi maka terjadi kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa ada dasar hukum.

Prof. DR Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum menyatakan bahwa selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berwenang untuk melakukan tindakan klarifikasi yang dimintakan oleh BUMN untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

2. Statement Paragraf 4, 5 den 6

Berdasarkan cerita Boyamin, ada kerja sama antara kliennya dan GeoDipa. Dalam kerja sama itu, kliennya dijanjikan mendapatkan izin atas pengelolaan tambang panas bumi. Namun kerja sama itu tak berjalan mulus karena Bumigas tak kunjung mendapatkan izin. Pihak GeoDipa lalu melayangkan gugatan ke pengadilan BANI dengan alasan Bumigas tidak mau melakukan penambangan.

BANI mengabulkan gugatan dan memutuskan perjanjian kerja sama berakhir. Namun pihak Bumigas melawan balik dan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Bani dikabulkan, artinya perjanjian berakhir. Tapi Bumigas waktu itu banding ke PN minta pembatalan putusan, dikabulkan sampai MA. Jadi perjanjian tetap lanjut," ucap Boyamin.

TANGGAPAN:

Skema pembangunan PLTP Dieng-Patuha sesuai kontrak adalah BTOT (Build Transfer Operation Together), yaitu Bumigas melakukan pendanaan sendiri untuk pelaksaan proyek, kemudian Bumigas me|akukan pembangunan, kemudian hasil pembangunan PLTP tersebut diserahkan seluruhnya kepada GeoDipa untuk kemudian dioperasikan bersama melalui anak perusahaan yang dibentuk bersama oleh GeoDipa dan Bumigas. Skema kontrak BTOT ini sudah disampaikan pada saat lelang sampai kemudian GeoDipa menyatakan Bumigas sebagai pemenang lelang. Makanya kenapa kemudian adanya prove of fund sebagaimana ketentuan pasal 55 kontrak menjadi syarat kontrak berlaku efektif karena tanpa adanya prove of fund Bumigas tidak akan bisa melakukan pembangunan. Dalam perjalanannya Bumigas berkaIi-kali berusaha mengubah Skema kontrak BTOT menjadi Skema kontrak BOT. Permintaan Bumigas untuk mengubah Skema kontrak ini disampaikan kembali oleh Bumigas, baik secara lisan maupun tertulis, kepada GeoDipa pada saat renegosiasi tahun 2016. Namun permintaan Bumigas ini kembali tidak dapat dipenuhi GeoDipa karena menyalahi ketentuan pengadaan dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sesuai dengan putusan BANI No. 922/ll/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 Bumigas tidak dapat membangun PLTP Dieng dan Patuha karena tidak dapat memenuhi ketentuan syarat efektif pasal 55 kontrak, sehingga Bumigas tidak dapat melakukan pembangunan PLTP Dieng dan Patuha (progres pelaksanaan kontrak 0%). Dalam persidangan tersebut Bumigas tidak dapat membuktikan adanya prove of fund sesuai ketentuan pasal 55 kontrak.

3. Statement Paragraf 7, 8, den 9

Terkait dengan Pahala Nainggolan, Boyamin menceritakan PT Geo Dipa mencoba mengonfirmasi saldo rekening milik perusahaan kliennya dengan melalui bantuan KPK. KPK Ialu mengirimkan surat ke PT Geo Dipa dengan menyebut PT Bumigas tak memiliki rekening di Bank HSBC Indonesia.

Surat itu dijadikan bukti untuk menggugat PT Bumigas kembali di BANI. Dan akhirnya BANI mengabulkan gugatan PT Geo Dipa.

"Lalu digugat ke BANI lagi, itu dikabulkan, dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan, itu ada kalimat rekening tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun. Ada kalimat berikutnya itu bahwa Bumigas tidak punya rekening yang masih aktif atau sudah ditutup," ucapnya.

TANGGAPAN:

Terkait sengketa kontrak No. KTR.OO1/GDE/|l/2005, putusan BANI No.922/ll/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018, telah menyatakan Bumigas tidak memenuhi ketentuan Pasal 55.1 kontrak yang merupakan syarat efektif kontrak. Putusan BANI tersebut menyatakan bahwa kontrak telah berakhir. Walaupun putusan BANI sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan putusan yang final dan mengikat, namun Bumigas tetap mengajukan permohonan pembatalan BANI di pengadilan.

Terhadap permohonan Bumigas tersebut, pengadilan berdasarkan Putusan MA No.105.B/Pdt.SusArbt/2018 tanggal 25 Januari 2019 30. Putusan PN Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.Jkt.Se|. tanggal 4 September 2018, menyatakan menolak permohonan pembatalan Bumigas tersebut yang berarti kontrak telah berakhir sebagaimana putusan BANI No.922/H/ARB~BAN|/2017 tanggal 30 Mei 2018. Putusan MA ini, Sesuai dengan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan SEMA No. 4/2016, merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat. OIeh karena itu, secara yuridis normatif tidak tersedia upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan MA tersebut.

Prof. DR Edward Omar Sharif Hiariej, SH. MHum menyatakan bahwa selain memiliki fungsi penindakan, KPK juga memiliki fungsi pencegahan untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara. Untuk itu, KPK berwenang untuk melakukan tindakan klarifikasi yang dimintakan oleh BUMN untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara.

KPK mengeluarkan surat tersebut sesuai dengan prosedur dan kewenangannya. Dalam hal ini, KPK mengeluarkan surat tersebut untuk menghindarkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Menurut Pasal 55 Kontrak, paling lambat tanggal 30 April 2005 Bumigas harus menyampaikan adanya prove of fund yang dapat diterima GeoDipa sebagai syarat kontrak berlaku efektif. Apabila ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka secara otomatis kontrak telah berakhir dengan sendirinya. Pada tanggal 29 April 2005 Bumigas melalui surat No.89 tanggal 29 April 2005 menyatakan telah adanya first drawdown berupa transfer sebesar HKD 40 juta melalui rekening HSBC (Hongkong) milik Bumigas dari Honest Group Holding Limited untuk memenuhi ketentuan pasal 55 Kontrak. Yang mana kemudian pada saat renegosiasi tahun 2016 GeoDipa menanyakan berkali-kali, baik secara Iisan maupun tertulis, update status first drawdown tersebut yang merupakan syarat efektif Kontrak namun tidak pernah dijawab oleh Bumigas sampai kemudian GeoDipa melakukan pendaftaran ke BANI karena tidak ada kejelasan mengenai syarat efektif kontrak ini.

Berdasarkan seluruh penjelasan di atas, kami meyayangkan Detikcom dapat diduga tidak menerapkan prinsip kehatian-hatian dan patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik sehingga menghasilkan berita dan informasi yang tidak akurat, tidak berimbang dan tidak mematuhi kaidah-kaidah jurnalistik.

OIeh karena itu, melalui surat ini, kami meminta Detikcom untuk:

1. Mematuhi ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menerbitkan pemberitaan dan artikel mengenai PT Geo Dipa Energi (Persero) dan melakukan verifikasi, pengecekan dan konfirmasi kepada kami dalam menerbitkan pemberitaan yang menyebutkan PT Geo Dipa Energi (Persero) atau kegiatan usahanya;
2. Memberikan klarifikasi mengenai penjelasan yang kami sampaikan tersebut guna meluruskan informasi yang tidak akurat dan telah beredar di publik yang merugikan kami;
3. Memuat Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi dan Permohonan Klarifikasi ini di kanal yang sama seperti saat memuat pemberitaan yang merugikan kami tersebut:
4. Menayangkan permintaan maaf kepada PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam portal Detikcom;

Direktur Utama, Riki Firmandha Ibrahim

Tanggapan Redaksi

Redaksi telah meminta penjelasan KPK maupun Deputi Pencegahan yang menjadi pihak tersudut dari pelaporan ke Bareskrim ini. Mengenai adanya keberatan dari Geo Dipa yang merasa turut dirugikan dari artikel berita ini, redaksi menyatakan permohonan maaf.

Halaman 2 dari 2
(rdp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads