Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan kembali akan dilaporkan berkaitan dengan tuduhan memberikan surat tidak sesuai dengan fakta kepada PT Geo Dipa Energi, yang isinya dinilai merugikan PT Bumigas. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri, kali ini Pahala dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Pekan depan berencana saya akan melaporkan," kata Boyamin Saiman, yang mengaku sebagai kuasa hukum PT Bumigas, dalam konferensi pers di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).
Selain Pahala, Boyamin mengaku akan melaporkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke Dewas KPK. Boyamin menuding Ali dan Pahala melakukan perlindungan kepada PT Geo Dipa Energi yang disebutnya telah melakukan penambangan ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin mengadukan karena dua orang ini melindungi perusahaan Geo Dipa yang melakukan penambangan yang tidak ada izin, melakukan penambangan ilegal," ujar Boyamin.
Tuding Geo Dipa Tak Punya Izin Tambang
PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas sebelumnya memiliki kerja sama terkait pertambangan. Namun PT Bumigas disebut belum juga melakukan pekerjaannya. Akibat hal itu, Boyamin malah menuding PT Geo Dipa Energi yang tidak memiliki izin sehingga PT Bumigas tidak dapat melakukan pekerjaannya.
"Nah, kendala yang dihadapi sekarang itu yang ditambang baru sedikit dan terjadi sengketa terus. Karena yang terjadi sebenarnya adalah penambangan yang dilakukan oleh PT Geo Dipa tidak ada izin, baik izin IUPP atau wilayah kerja pertambangan (WKP)," kata Boyamin.
"Nah, pada posisi ini kami membantah bahwa kita tidak mengerjakan penambangan karena memang Geo Dipa tidak mempunyai izin dan potensi korupsi itu karena Geo Dipa menambang tanpa izin maka potensi korupsinya besar dan bisa merugikan negara," imbuh Boyamin.
Sebelumnya, Ali Fikri, sebagai Plt Juru Bicara KPK, menjelaskan soal tudingan Boyamin terhadap Pahala Nainggolan. Ali menyebut KPK menemukan ada dugaan potensi kerugian negara dalam salah satu kerja sama PT Geo Dipa Energi dengan PT Bumigas, yang salah satunya pada proyek Patuha I.
"Ada potensi kerugian negara sehingga kapasitas KPK dalam hal ini adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara. Karena dalam salah satu proses negosiasi pada 2017 Bumigas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai USD 3-4 juta per bulan diserahkan kepadanya," ujar Ali.
Ali mengatakan PT Geo Dipa dan PT Bumigas menyepakati kerja 5 unit PLTP (panas bumi-geotermal) pada Februari 2005. Namun Ali menyebut hingga Desember 2005 PT Bumigas tidak menjalankan pembangunan fisik. Kemudian, PT Geo Dipa mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase BANI pada 26 November 2007. Ali menyebut BANI menyatakan PT Bumigas melakukan cedera janji dan kontrak tersebut diterminasi.
Ali mengatakan PT Bumigas kemudian melakukan upaya hukum untuk memohon pembatalan putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga ke Mahkamah Agung. Singkat cerita, pada Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan PT Bumigas atas putusan BANI tersebut.
"Bumigas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI. Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumigas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumigas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," ucap Ali.
Tak hanya itu, menurut Ali, PT Bumigas juga melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa, ke Bareskrim atas tuduhan melakukan penipuan. Ali mengatakan PT Geo Dipa melalui kuasa hukumnya juga melakukan koordinasi ke KPK terkait hal itu. Sebab, PT Bumi Gas mengklaim bahwa perjanjian tersebut hidup kembali setelah dibatalkannya putusan BANI oleh MA dan meminta negosiasi, salah satunya terkait proyek proyek Patuha I.
"Karena Patuha I adalah aset negara, maka KPK berpendapat bahwa Patuha I tersebut tidak bisa diserahkan kepada pihak ketiga dan tidak ada pembayaran kompensasi terkait hal ini," sebut Ali.
Namun Boyamin selaku kuasa hukum PT Bumigas malah melaporkan Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri. Pahala dituding memberi surat yang tak sesuai dengan fakta kepada PT Geo Dipa Energi, yang isinya dinilai merugikan PT Bumigas.
"Ada dua hal yang sebenarnya kami permasalahkan, Pak Pahala Nainggolan itu tidak berwenang mengeluarkan surat itu, juga karena ini tidak ada korupsinya kok. Kalau dengan alasan pencegahan, pencegahan yang mana? Yang paling utama ya isinya tidak sesuai kenyataan itu tadi," kata Boyamin pada Jumat (7/2).
Laporan PT Bumigas itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/0895/X/2019/Bareskrim. Boyamin melaporkan Pahala melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP.
Simak Video "Hakim Tolak Gugatan MAKI ke KPK yang Minta Hasto Jadi Tersangka"
(dhn/dhn)