Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), membekuk pengedar narkoba berinisial HY. Senjata tajam hingga 13 saset sabu turut diamankan.
HY ditangkap di rumahnya di Jalan Pam, Kabupaten Muna, Sultra, Kamis (20/2/2020). Penangkapan HY ini merupakan hasil pengembangan kasus ER, ibu rumah tangga pengedar narkoba yang lebih dulu ditangkap.
"Berdasarkan keterangan dari ER sehingga anggota kami melakukan pengembangan dan bergerak ke rumah pengedar ini, ternyata betul ditemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu sebanyak 13 saset," kata Kasat Narkoba Polres Muna Iptu Hamka kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menemukan 13 saset sabu siap edar, barang bukti lain yang ikut diamankan adalah timbangan digital, alat isap, dan uang tunai. Guna mengelabui petugas, tersangka menyimpan barang bukti tersebut di atas plafon kamarnya.
"Ada juga senjata tajam berupa parang kami temukan dalam kamar. Petugas memanjat plafon kamar untuk menemukan barang bukti," katanya.
![]() |
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HY dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan ER yang berperan sebagai kurir dikenai Pasal 112 ayat 1 subsider 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Bandar Narkoba di Muna Ditangkap, 13 Bungkus Sabu Diamankan:
(mae/mae)