Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang gugatan yang diajukan tiga mantan caleg Gerindra. Sidang hari ini mengagendakan replik dari salah seorang eks caleg Gerindra, Misriyani Ilyas.
Replik atau respons penggugat atas jawaban tergugat diserahkan langsung kuasa hukum Ilyas kepada hakim dan pihak Gerindra serta KPU sebagai tergugat. Berkas tersebut tak dibacakan dalam persidangan.
"Jadi ini dianggap dibacakan ya," kata ketua mejelis hakim, Joni, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang itu juga dilanjutkan dengan penyerahan duplik dari pihak Gerindra atas replik dari Sigit Ibnugroho. Dalam duplik yang tidak dibacakan itu, pihak Gerindra menjelaskan tentang kewenangan partai.
"Agenda duplik dari kita, isinya tentang kewenangan," kata kuasa hukum Gerindra, Zulraihan, seusai sidang.
Diketahui, sejumlah caleg Partai Gerindra mengajukan gugatan terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Mulan Jameela cs dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka di antaranya Yusid Toyib, Fahrul Rozi, dan Misriyani Ilyas. Mereka melawan Gerindra karena diganti dengan caleg lainnya untuk kemudian ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai anggota DPR terpilih.
KPU memutuskan menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine A OE (dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Sementara itu, Misriyani Ilyas dirugikan karena posisinya tergeser oleh caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Adam Muhammad. Padahal suara Misriyani lebih tinggi, yaitu 10.057 suara, sedangkan Adam memperoleh suara 9.599 suara. Sementara Gerindra meraih suara 7.711 suara.
(abw/zlf)