Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga mengupayakan soal ketahanan fisik keluarga. RUU ini mengatur soal pemisahan kamar orang tua dan anak.
Sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (19/2/2020), dalam Bab Pemenuhan Aspek Ketahanan Fisik dipaparkan soal tanggung jawab keluarga. Keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 33
(1) Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan
c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, RUU ini mengatur soal karakteristik tempat tinggal layak huni, yaitu tempat tinggal yang memiliki sirkulasi udara yang baik hingga tempat tidur orang tua yang terpisah dengan anaknya.
(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
Tonton juga video RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Atur Privasi, MPR: Nanti Diproporsionalkan: