Ariyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Pikir-pikir untuk Banding

Ariyanto Divonis 10 Bulan Penjara, Pengacara Pikir-pikir untuk Banding

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 13:43 WIB
Ariyanto si Pendemo, keluarga dan pengacaranya. (Zunita/detikcom)
Foto: Ariyanto si Pendemo, keluarga dan pengacaranya. (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Warga Bogor, Ariyanto (21) divonis 10 bulan penjara karena melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Pengacara menyebut akan pikir-pikir untuk banding.

"Jadi tadi saya sudah tanggapi putusan hari ini, kami akan pikir-pikir dulu, artinya dalam hal ini kami punya analisa dan kita harus koordinasi sama keluarga soal putusan ini. Kita kan diberikan waktu 7 hari apakah kita terima atau kita banding," kata pengacara Ariyanto, Ardin Firanata usai sidang di PN Bogor, Jalan Pengadilan Raya, Kamis (20/2/2020).

Terkait dengan kelanjutan pengakuan adanya pemukulan saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Ardin mengaku masih berkonsultasi dengan keluarga. Hingga saat ini keluarga Ariyanto belum menentukan sikap apakah akan membuat laporan sendiri atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau untuk persoalan itu secara pribadi bukan perspektif hukum memang harus ditindaklanjuti, tapi seperti diketahui kan harus lapor terkait persoalan klien kami, lagi-lagi kami kembalikan ke keluarga," kata Ardin.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Agung Trisa Putra pihaknya juga mengaku akan berkonsultasi dengan kejaksaan. Dia mengatakan masih pikir-pikir atas vonis hakim yang memutus Ariyanto selama 10 bulan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kalau kami akan konsultasi dulu sama pimpinan bagaimana tentang putusan ini. Ini kan kita tuntut 8 bulan dan diputus hakim 10 bulan. Jadi kami konsultasi dulu dan pikir-pikir," kata jaksa Agung.

Sebelumnya, Ariyanto diyakini majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor melakukan kekerasan dan melawan anggota Satlantas Polres Kota Bogor saat demo di Jalan Jalak Harupat, Sempur, Bogor, Jawa Barat. Ariyanto divonis 10 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ariyanto telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah, melakukan kekerasan dan melawan terhadap anggota Satlantas Polres Kota Bogor hingga mengakibatkan luka," ujar hakim ketua Narki Priska Faridayanti di PN Bogor, Jalan Pengadilan, Kamis (20/2).

Hakim menyebut Ariyanto terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 212 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 bulan," kata hakim Priska.

(zap/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads