Kemenko Perekonomian tidak pernah meminta pendapat Jimly Asshiddiqie untuk membahas RUU Cipta Kerja. Kemenko Perekonomian menyatakan RUU Ibu Kota Negara diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Perlu kami sampaikan bahwa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku pemrakarsa RUU Cipta Kerja, dalam proses perumusan dan penyusunan draft RUU Cipta Kerja, tidak pernah memberikan sejumlah uang dan/atau materi lainnya kepada Bapak Jimly Asshiddiqie," kata Kepala Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, I Ktut Hadi Priatna dalam hak jawab yang diterima detikcom, Kamis (20/2/2020).
Saat ini pemerintah sedang menyusun sejumlah RUU melalui metode omnibus law. Antara lain RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan dan RUU Ibu Kota Negara yang diisi oleh Kementerian PPA/Bappenas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyesalkan adanya artikel berita tersebut yang bersifat tendensius dan sesat pikir dengan menggabungkan informasi seolah-olah dalam penyusunan RUU Cipta Kerja, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengeluarkan sejumlah uang tertentu kepada pihak-pihak tertentu. Kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar," ujarnya.
Sementara itu, Jimly membenarkan memberi masukan ke Menteri PPA/Bappenas soal omnibus law RUU IKN. Namun ia menyangkal menerima anggaran Rp 50 juta.
"Ya ampun. Tidak ada. Saya kan bertemu dengan menterinya, saya sarankan supaya bikin UU. Udah jadi, udah selesai. Kenapa kok dia membuat statement seolah-olah saya mengiyakan? Niatnya saya baik saja. Tidak ada duitnya. Duitnya dari mana? Bappenas emang ada duitnya segitu, di luar APBN. Yang ngasih siapa?" kata Jimly usai mengisi seminar di Kemlu.
Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik:
(asp/aan)