Polri memberikan beberapa poin catatan soal wacana Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang mengusulkan kepolisian sektor (polsek) dibebastugaskan dari beban penyelidikan dan penyidikan. Polri menilai model pemolisian seperti itu mirip di Jepang.
"Wacana Menko Polhukam merupakan model pemolisian di Jepang. Polsek fokus pada pelayanan dan pencegahan," kata Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial-Budaya Irjen Fadil Imran lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).
Fadil menuturkan salah satu catatannya adalah pembagian wilayah hukum polres didasari jumlah penduduk. Selain itu, pembagian wilayah hukum polres juga didasari komposisi per masalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya Polres Jakarta Barat bisa dipecah menjadi tiga polres," imbuh Fadil.
Catatan lainnya adalah tentu struktur Polri dan hubungan tata cara kerja (HTCK) akan berubah di tingkat polsek serta polres. Hal ini mengubah keputusan presiden (kepres) yang ada tentang Polri.
"Mengubah struktur dan hubungan tata cara kerja di tingkap polres dan polres (ubah kepres)," ujar Fadil.
Selanjutnya, pertimbangan pembentukan polres tak berdasarkan struktur pemerintah daerah (pemda). "Tapi beban kerja berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah," sambung mantan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ini.
Fadil juga menjelaskan polres perlu dipecah lagi menjadi beberapa kepolisian subsektor. Model inilah yang disebut mirip dengan kepolisian Jepang.
"Di Jepang dikenal dengan nama koban dan chuzazo," ucap dia.
Masih kata Fadil, model polisi Jepang adalah mengutamakan pencegahan kejahatan. Pelayanan masyarakat dalam bentuk pemecahan masalah atau problem oriented policing juga diutamakan.
"Untuk melaksanakan model pemolisian seperti ini perlu waktu dan perencanaan terkait anggaran untuk penguatan sumber daya organisasi (man, money, material and method)," terang Fadil.
Model pemolisian ini, lanjut pria yang juga pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini, dapat dilaksanakan secara bertahap dengan melibatkan segenap stakeholders, khususnya pemda setempat.
"Kunci keberhasilan model pemolisian seperti ini adalah transformasi organisasi, problem solving, dan pelibatan publik (masyarakat, pemda, NGO), atau sinergisitas polisional," tandas dia.
Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md, yang juga menjabat Ketua Kompolnas, mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan atas suatu perkara.
Dalam pandangan Mahfud, polsek cukup menjalankan fungsi keamanan dan pengayoman kepada masyarakat. Penanganan kasus pidana, kata Mahfud, harusnya ditarik ke polres.
"Polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi dia bangun tertib dan nyaman, pengayoman ke masyarakat. Soal kasus pidana itu ke polres kota dan kabupaten," kata Mahfud seusai audiensi Kompolnas dengan Jokowi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).