Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria di Pamulang Ditangkap Polisi

Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria di Pamulang Ditangkap Polisi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Kamis, 20 Feb 2020 10:04 WIB
Tanam Ganja di Rumah, Seorang Pria di Pamulang Ditangkap Polisi
Foto: Pohon ganja (dok.Polresta Depok)
Depok -

Seorang pria di Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap Satuan Narkoba Polres Depok. Pria itu ditangkap karena menanam pohon ganja di rumahnya.

"Pelaku bernama Rohim alias Wellqi (38) kami amankan pada Minggu 16 Februari lalu," kata Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).

Wellqi ditangkap oleh Tim Subnit 1 Unit 2 Satuan Narkoba Polres Depok di Jl Masjid Darussalam, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Wellqi ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi terkait aktivitas pelaku yang diduga sebagai pengedar ganja.


"Saat digeledah oleh anggota, ditemukan ada 2 pohon tanaman ganja," kata Firdaus.

Tanaman ganja itu ditanam dalam media pot berwarna putih. Daun ganja tersebut masih muda, diperkirakan baru berusia 6 bulanan.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa oleh penyidik," imbuhnya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Polisi masih mendalami apa tujuan tersangka menanam pohon ganja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tonton juga video 4 Pembuat Ganja Sintetis di Surabaya Dibawa ke Jakarta:

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads