Bupati OKU Selatan Dicecar KPK soal Aliran Duit di Kasus Korupsi Kemenag

Bupati OKU Selatan Dicecar KPK soal Aliran Duit di Kasus Korupsi Kemenag

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 23:10 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag Tahun 2011. Popo Ali dicecar soal aliran duit dari salah satu tender dalam kasus pengadaan barang dan jasa itu.

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTs di Kemenag," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Ali belum menjelaskan berapa nominal aliran duit yang dimaksud. Menurutnya, semuanya itu akan dibuka dengan terang dan jelas dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk selengkapnya, keterangan dari saksi ini tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum. Apa detil dan pengetahuannya terkait dengan aliran dana kepada salah satu dari pemenang pengadaan tersebut," ujarnya.

Popo Ali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri. Selain itu, KPK memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama, yakni Tarmizi dan Ashari.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumatri yang merupakan mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), sebagai tersangka. Ia dijerat dalam pengembangan perkara pengadaan barang dan jasa di Kemenag tersebut.

Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Total kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.

KPK menduga Undang terlibat dalam 2 kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

KPK sebelumnya juga sudah menjerat sejumlah tersangka dalam pusaran kasus ini pada 2017. Mereka adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; anggota Banggar DPR kala itu, Zulkarnaen Djabar; dan Dendy Prasetya.

Ketiga tersangka itu diketahui 'bermain' dalam proyek pengadaan Al-Qur'an tahap pertama pada 2011, pengadaan Al-Qur'an tahap kedua pada 2012, dan pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag pada 2011. Para tersangka tersebut sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim karena terbukti bersalah melakukan korupsi.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads