Mahasiswa Gugat UU LLAJ, MK: Ada yang Pakai SIM Tembak?

Mahasiswa Gugat UU LLAJ, MK: Ada yang Pakai SIM Tembak?

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 17:09 WIB
Saldi Isra
Saldi Isra (Ari/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan sidang uji materi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan sejumlah mahasiswa. Mereka meminta orang tua ikut dipidana bila anaknya naik sepeda motor.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mengaku sehari-hari menggunakan sepeda motor.

"Para pemohon adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang dibuktikan dengan kartu tanda mahasiswa, di mana kesehariannya menggunakan kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) dan salah satu pemohon juga bekerja sebagai ojek online," kata kuasa hukum pemohon, Victor Santoso Tandiasa, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Rabu (19/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut para pemohon, emosi anak di bawah usia 12 tahun belum stabil. Kondisi itu membuat mereka membahayakan orang lain saat berkendara.

"Kerugian konstitusionalnya bahwa dalam menjalankan aktivitas keseharian, pemohon selalu menggunakan sepeda motor dan sering kali pemohon mengalami keadaan yang mengancam keamanan, keselamatan jiwanya yang disebabkan banyak anak-anak di bawah umur mengendarai motor, bahkan tidak jarang anak di bawah umur tersebut masih bersekolah pada tingkat SD," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang itu, hakim konstitusi Saldi Isra meminta para pemohon memperbaiki permohonan mereka. Saldi juga sempat menanyakan kepemilikan SIM mahasiswa tersebut.

"Legal standing para pemohon ini yang pemohon 1 sampai pemohon 5 adalah pengurus senat, itu yang lain. Yang jelas ini pengemudi punya SIM C semua. Ada yang pakai SIM C nggak? Yang SIM tembak begitu? Nggak ada juga ya? Jangan-jangan ada juga. Ada orang yang bisa bawa mobil tapi punya SIM juga dia," ucap Saldi.

Tonton video Kapolri: Kewenangan SIM, STNK Tetap di Tangan Polri:

Menurut Saldi, permohonan yang diajukan mahasiswa tersebut masih sulit dipahami. Saldi mempertanyakan apakah pemohon ingin ada penambahan frasa dalam pasal itu atau tidak.

"Soal alasan permohonan, saya sebetulnya masih berpikir keras. Coba disambungkan apakah yang diminta itu bisa masuk akal atau tidak. Kalau kata 'dalam hal perbuatan' yang ada dalam pasal ayat 2 ini diganti menjadi..., kan begitu pemaknaannya," ujar Saldi.

"Jadi kan sebetulnya bukan perbuatan yang dijadikan makna. Bapak kan ingin menambahkan frasa baru sebetulnya, bukan diberikan makna," imbuhnya.

Sebelumnya, para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Gugatan ini terhadap kata 'perbuatan' sepanjang dimaknai "Dalam hal 'perbuatan' dilakukan oleh pengemudi anak di bawah umur, pertanggungjawaban pidana juga dikenakan terhadap orang yang membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur."

Disebutkan, pasal ini bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, pasal 28 G ayat 1, pasal 281 ayat 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Pemohon kerap mengalami keadaan yang mengancam keamanan dan keselamatan jiwa, akibat anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan," ujar pemohon dalam berkas permohonan.

Halaman 2 dari 2
(abw/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads