Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Jaktim-Bekasi, Satu Masih Buron

Polisi Tangkap Sindikat Curanmor di Jaktim-Bekasi, Satu Masih Buron

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 16:53 WIB
Polda Metro Jaya tangkap sindikat curanmor di Jaktim-Bekasi. (Foto: Matius/detikcom)
Foto: Polda Metro Jaya tangkap sindikat curanmor di Jaktim-Bekasi. (Foto: Matius/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka dari dua kelompok sindikat pencurian kendaraan bermotor di Bekasi dan Jakarta Timur. Salah satu tersangka disebut membawa senjata air soft gun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut tiga tersangka diamankan pada Sabtu (8/2) setelah beraksi di Sukaindah, Bekasi. Tiga tersangka itu yakni AI sebagai joki, DR pemetik, dan RS pengawas.

"Mereka mengaku sudah lakukan sekitar 5 kali, pengakuannya itu, di daerah Bekasi sana, menjual ke penadah yang sama DPO, mereka kerja selama ini sama sama bertiga," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusri menyebut para pelaku ini mengincar motor yang terparkir di depan rumah atau pertokoan. Mereka, sebutnya, mampu mencuri dengan cepat hanya dengan kunci letter T.

"Targetnya rumah kontrakan yang letakkan kendaraan motor di depan rumah, mau dikunci atau tidak dikunci mereka ahlinya. dengan kecepatan gunakan letter T," ucap Yusri.

ADVERTISEMENT

Yusri mengungkap pelaku AI membawa senjata air soft gun untuk menakuti korbannya jika ketahuan saat beraksi. Selain itu, AI dan DR merupakan residivis kasus yang sama. Yusri menyebut pihaknya juga masih mengejar penadah dari pencurian itu.

"Kita masih kejar ke DPO-nya, itu inisialnya G, sekarang jadi buron," ujarnya.

Selain itu, Yusri mengungkap pihaknya juga menangkap kelompok sindikat kedua yang biasa beraksi di Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku inisial Y sebagai pemetik dan UA sebagai joki dan pengawas ditangkap di Bintara, Bekasi.

"Ini sama modusnya ya, sama dengan yang tadi mencari tempat daerah toko dan pemukimannya yang diparkir di depan," ungkap Yusri.

Saat ini, seluruh pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(maa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads