Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Bagus Bawana Putra dalam kasus '7 kontainer surat suara tercoblos'. Alhasil, ia tetap dihukum 2 tahun penjara.
Kasus bermula saat Bagus mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' pada awal Januari 2019. Informasi hoax itu dia tuangkan dalam rekaman suara dan tulisan, kemudian dia viralkan di akun Twitter serta grup WhatsApp yang diikuti.
Assalamualaikum Mbak Titi ini e saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen e orang Tanjung Priok ee seorang marinir katanya di sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara aa tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power utuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, berita bohong itu lalu menyebar ke berbagai lini masa. KPU yang merasa gerah kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
"Ini bentuk provokasi ke masyarakat sehingga masyarakat yang menelan mentah-mentah, kemudian tidak memberikan kepercayaan kembali kepada KPU selaku penyelenggara pemilu," kata Kepala Biro (Karo) Hukum Setjen KPU Sigit Joyowardono.
Tonton juga Menkominfo Sebut Ada Peran Robot dalam Penyebaran Hoaks :
PN Jakpus menyatakan terdakwa Bagus Buwana Putra alias Bagnatara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap yang patut diduga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Atas vonis itu, jaksa dan Bagus sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan vonis itu. Duduk sebagai ketua majelis Sudirman dengan anggota Elnawisah dan Daniel Della Pairunan. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
Apa kata MA?
"Tolak," demikian bunyi amar putusan MA sebagaimana dilansir website-nya, Rabu (19/2/2020). Perkara Nomor 376 K/PID.SUS/2020 itu diadili oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.