Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali melanjutkan sidang perkara pencurian dan kekerasan dengan terdakwa sopir taksi online, Ari Darmawan. Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) membantah isi berita acara yang dibuat polisi.
Hal itu disampaikan oleh saksi yang merupakan sekuriti Adi Warga Abung dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Selasa (18/2/2020). Awalnya, Adi menjelaskan terkait mobil yang disebut digunakan oleh Ari saat berhenti di daerah Senopati.
"Jenis mobilnya Agya atau Cayla. Warna Silver pelat nomor nggak tahu," ujar Adi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keterangan Adi, Pengacara Ari, Hotma Sitompul menanyakan isi BAP yang sebelumnya dibuat oleh polisi berdasarkan keterangan Adi. Menurut Hotma, dalam BAP itu, Adi mengetahui pelat mobil hingga nomor rangka.
"Tapi di BAP anda menjelaskan jika anda mengetahui nomor rangka mobil, sampai pelat mobilnya," kata Hotma.
Adi menegaskan hanya mengetahui warna mobil. "Saya tidak tahu. Saya hanya tahu warnanya saja," jawab Adi.
Hal serupa juga terjadi saat keterangan saksi Komarus Jaman, yang merupakan keluarga atau pemilik akun yang digunakan oleh Ari. Komarus mengaku tidak mengetahui mobil yang dipinjamkan pada Ari disita karena kasus perampokan.
Mendengar hal tersebut, Hotma menyebut keterangan tersebut berbeda dengan BAP.
"Saudara bilang yang disita dari Ari Darmawan karena digunakan mengambil HP pada tanggal sekian. Emang saudara tahu? disita karena digunakan ketika mengambil HP pada jam sekian?," kata Hotma.
"Saya nggak tahu, pak," jawab Komarus.
Hotma kembali menanyakan mengapa jawaban Komarus berbeda dalam BAP dan persidangan. Menurut Komarus, hal ini karena BAP dilakukan hingga tengah malam.
"Mungkin waktu itu ngantuk, karena BAP jam 12 malam sampai jam 2 pagi baru selesai," kata Komarus.
"Jadi ini nggak bener saudara tahu digunakan untuk ini, nggak bener?" ujar Hotma.
"Nggak bener," jawab Komarus.