Polres Serang Kota menangkap 2 tersangka perdagangan orang yang akan dikirim ke Arab Saudi. Dua tersangka inisial RF (35) dan NR (50) merupakan penyalur calon tenaga kerja ilegal.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, keduanya ditangkap di Kecamatan Walantaka pada Sabtu (15/2). Kepolisian bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Serang. Penangkapan dilakukan karena pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah masih ditutup berdasarkan Kepmen Menteri Tenaga Kerja Nomor 260 tahun 2015.
"Dua pelaku ini ditetapkan tersangka, korban merupakan masyarakat, keduanya sudah memberangkatkan 8 orang di Arab Saudi dan 4 orang akan diberangkatkan," kata Edhi kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Banten, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku ini sendiri mendapatkan kiriman uang dari Arab Saudi sebesar Rp 35 juga untuk satu tenaga kerja yang akan dikirim ke sana. Uang dikirim ke tersangka RF sedangkan tersangka NR bertugas mencari calon tenaga kerja.
"Pelaku mendapat keuntungan Rp 5 juta per orang dan tersangka NR mendapat uang Rp 4 juta per-orang," ujarnya.
Uang yang dikirim dari Arab Saudi tersebut, sebagian diserahkan ke keluarga calon tenaga kerja sebesar Rp 12 juta. Bagi yang sudah memiliki paspor Rp 8 juta, dan yang tidak memiliki Rp 4 juta. Uang tersebut juga digunakan sebagai pembiayaan pemberangkatan dan jaminan.
Kedua tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 UU 21 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 UU 18 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Di tempat sama, RF mengaku bekas TKI di Arab Saudi. Ia mendapatkan kiriman uang dari mantan majikan untuk mencari calon tenaga kerja di Serang. Ia membuat paspor di Jakarta dan menggunakan alasan visa wisata untuk mengelabui.
"Majikan saya meminta pembantu, kerja sama sama saya, total (TKI) yang dikirim ke majikan saja, kakeknya dan adiknya, semua keluarga besar," ujarnya.