Polda Riau saat ini mengamankan dua orang penyalur TKI yang kapalnya tenggelam di laut Riau. Polisi menyebut sebagian TKI yang hendak dikirim ke Malaysia itu ternyata berstatus ilegal.
"Dari korban yang selamat saat ini sudah dimintai keterangan, yakni SY dan JF. SY ini pernah ditahan karena kasus TKI ilegal sekitar dua bulan yang lalu. Sedangkan JF alias RV, berperan sebagai penampung dan menyalurkan TKI illegal sebanyak 7 orang. Selanjutnya wanita inisial MZ terlibat penampungan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada detikcom, Sabtu (25/1/2020).
Sunarto menjelaskan, satu pelaku dugaan penyalur TKI inisial RI masih dalam lidik. Dia ikut dalam menampung 7 orang TKI ilegal tersebut.
Narto menjelaskan, MZ (39) yang berperan menampung dan menyalurkan TKI ilegal merupakan warga Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Bengkalis yang merupakan Istri SY. Sedangkan inisial JF (52) warga Desa Sungai Cingam Kecamatan Rupat Bengkalis.