Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan duduk perkara kasus pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri atas nama H Podda yang mengaku uangnya sebesar Rp 2 miliar 'raib'. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari menyebut BNN sudah tidak ada sangkut pautnya lagi di kasus itu.
Arman menuturkan perkara ini bermula dari penanganan kasus narkotika terhadap tersangka Agus Sulo yang ditangani oleh Polda Kalimantan Utara. Kemudian, BNN menindaklanjuti kasus tersebut yang dicurigai mengarah pada tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka.
"Hasil penyidikan yang kita lakukan maka pada tanggal 4 bulan 7 tahun 2018, Agus Sulo membuka rekening dan uang sebanyak Rp 2 miliar ke Bank Mandiri cabang Sidrap atas nama Selviana," kata Arman kepada wartawan di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman mengatakan uang Rp 2 miliar itu selanjutnya dimasukkan ke dalam rekening H Podda oleh salah satu pegawai Bank Mandiri. Menurutnya, uang tersebut dimasukkan ke rekening H Podda tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
"Nah karena ini dicurigai hasil pencucian uang dari tindak pidana narkotika, maka direktorat TPPU melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut dengan nomor surat 09/V/2019 tanggal 16 Mei 2019. Dalam rekening ada sekitar Rp 2,5 miliar," katanya.
Arman menjelaskan kasus itu telah berjalan sampai dengan ke tahap ke penuntutan. Karena itu, kata dia, BNN kemudian menyerahkan uang Rp 2,5 M itu kepada kejaksaan untuk disidangkan.
"Pada saat sidang berjalan maka vonis akhirnya terhadap Agus Sulo mendapat hukuman penjara 8 tahun. Kemudian uang yang berada di rekening H Podda Rp 2 M di sita dan saat ini uang berada di kejaksaan dan mungkin sudah menjadi barbuk di pengadilan," ucapnya.
Tonton juga video Bak Film Eksyen, BNN Kejar Sindikat di Sumatera Utara:
Sementara itu, Arman menyebut sisa uang yang disita yakni Rp 500 juta disebut tidak terkait dengan hasil transaksi narkotika tersangka Agus Sulo. Arman mengatakan pada 11 Februari 2020 telah membuka kembali rekening H Podda.
"Kemudian sisa uang yang Rp 500 juta itu tidak terkait dengan narkotika, sehingga pada tanggal 11 Februari 2020 lalu kami sudah melakukan pembukaan (rekening), jadi tidak lagi diblokir," katanya.
Arman menuturkan polisi menerima laporan terkait kasus penggelapan uang yang melibatkan Kepala Cabang Bank Mandiri Sidrap, Andi Rahmat dan satu karyawannya, Rosmi. Kini, kata Arman, keduanya telah ditahan dan divonis 4 tahun penjara.
"Oleh karena itu BNN dalam hal ini tidak ada kaitan lagi dengan kasus yang terjadi di Mandiri sekarang. Karena seluruh proses sudah dijalani. Barbuk yang ada di rekening H Podda sudah diserahkan kepada kejaksaan selanjutnya ke pengadilan dan tersangka sudah divonis 8 tahun," pungkasnya.