Polisi masih mendalami kasus aborsi yang dilakukan di sebuah klinik di Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyebut para pasien kebanyakan adalah wanita muda yang hamil di luar nikah.
"Kita kalau datakan 903 ini harus pelan-pelan, tapi hampir memang yang banyak dominan di sini orang hamil di luar nikah, berarti masa-masa produktif ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Yusri mengungkap rata-rata wanita yang melakukan aborsi berusia di bawah 24 tahun. Dia menyebut kebanyakan wanita yang menggugurkan kandungannya karena belum menikah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bisa jadi mulai 24 (tahun) ke bawah karena hamil di luar nikah, mereka belum nikah tetapi sudah hamil. Iya itu ada rata-rata hamil di luar nikah," ucapnya.
Yusri mengungkapkan pihaknya sedikit kesulitan mencari data-data pasien. Sebab, rata-rata pasien tidak meninggalkan data lengkap identitasnya.
Simak Video "Ironis! Pasien Aborsi Ilegal di Jakpus Rata-rata Hamil di Luar Nikah"
"Nah, ini jadi kendala kita cari siapa pasien lain karena data tak lengkap, kami susuri terus karena kami ambil dari rekening-rekening yang masuk ke manajemen klinik mereka sehingga dengan cara itu kita bisa ketahui," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan klinik ini telah melakukan aborsi terhadap 903 bayi sejak 2018. Selain itu, keuntungan yang diraup dari bisnis ini mencapai Rp 5,5 miliar.
"Saya sudah sampaikan 1.632 orang pernah ditangani di sini, dengan 903 dia aborsi selama 21 bulan sejak 2018 sampai sekarang ini. Total dia terima hasil pemeriksaan kita Rp 5,5 miliar lebih," terang Yusri.
Klinik tersebut digerebek polisi pada Jumat (14/2) lalu. Di lokasi tersebut, polisi menangkap 3 orang yang salah satunya merupakan seorang dokter yang melakukan praktik aborsi.