Istri Walkot Dituding Palsukan Ijazah, Polisi: Ada Motif PAW Jabatan Rektor

Istri Walkot Dituding Palsukan Ijazah, Polisi: Ada Motif PAW Jabatan Rektor

Matius Alfons - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 15:50 WIB
Polisi tangkap plaku pencemaran nama baik terhadap istri wali kota Manado, sekaligus resktor UNM
Polisi tangkap plaku pencemaran nama baik terhadap istri Wali Kota Manado sekaligus rektor UNM. (Matius/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap dua orang terkait kasus pencemaran nama baik terhadap istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut, Julyeta Paulina Amelia Runtuwene, yang juga Rektor Universitas Negeri Manado (UNM). Polisi menyebut adanya motif penggulingan Julyeta dari jabatannya sebagai rektor yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.

"Tetapi keterangan awal pelapor ini memang ada niatan beberapa kelompok yang coba PAW jabatan rektornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Polisi masih mendalami soal motif tersebut. Sementara jabatan Julyeta di UNM masih aktif hingga 2021 nanti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kita dalami apakah arah ke sana atau arah ke depan untuk pemilihan rektor yang habis masa jabatan pada 2021. Ini Upaya dilakukan kelompok ini, masih dugaan kita dalami semuanya," kata Yusri.

Yusri mengungkapkan, kasus ini dilaporkan oleh Julyeta ke Polda Metro Jaya pada September 2019. Bermula ketika ada sekelompok massa melakukan aksi unjuk rasa di depan istana negara, Ombudsman RI hingga Kementerian Riset Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

ADVERTISEMENT

"Di mana mereka orasikan bahwa rektor Universitas Negeri Manado ijazah doktor atau S3-nya palsu," kata Yusri.

Selain di demo, kedua pelaku mencemarkan nama baik Julyeta di akun media sosial. Mereka menyebarkan informasi tersebut melalui Facebook.

"Yang bersangkutan juga mem-posting di medsos, di Facebook dengan gunakan akun dari pada si tersangka sendiri mem-posting tentang ijazah palsu yang dimiliki oleh rektor tersebut," katanya.

Dua orang telah ditangkap polisi. Mereka adalah Fredy Jhon Rumengan (FJR), yang diketahui merupakan dosen di UNM; serta Devie Sem Rony Siwij (SR), anggota LSM.

Yusri menyatakan anggota LSM tersebut melakukan aksi tersebut sejak 2016-2019. Dalam orasinya itu, sebut Yusri, anggota LSM tersebut terus menggelorakan bahwa ijazah doktor yang diperoleh Julyeta adalah palsu.

"Penyidik lakukan penyidikan, bukti sudah kita kumpulkan termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, apakah ijazah yang bersangkutan palsu atau tidak. Dan Dikti keluar putusan yang bersangkutan sah ijazahnya dari Kemenristekdikti bahwa (ijazah) yang bersangkutan sah, apa yang dipersangkakan oleh LSM PAMI ini tidak benar," tandasnya.

Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads