Draf RUU Ketahanan Keluarga: Praktik Sewa Rahim Terancam 5 Tahun Penjara!

Draf RUU Ketahanan Keluarga: Praktik Sewa Rahim Terancam 5 Tahun Penjara!

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 15:14 WIB
ilustrasi ibu hamil
Foto: Ilustrasi ibu hamil (iStock)
Jakarta -

Sejumlah Anggota DPR telah mengusulkan draf RUU tentang Ketahanan Keluarga. Dalam salah satu pasal, dijelaskan bahwa surogasi atau sewa rahim untuk proses kehamilan bisa terancam pidana.

Dalam draft RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip detikcom pada Selasa (18/2/2020), Pasal 32 melarang setiap orang melakukan surogasi. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 32
(1) Setiap Orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.
(2) Setiap Orang dilarang membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan.


Dalam penjelasan Pasal 32, yang dimaksud dengan 'surogasi' adalah praktik sewa-menyewa rahim secara komersial atau pinjam-meminjam rahim secara sukarela yang dilakukan oleh seorang individu atau lembaga atau jaringan terorganisasi untuk keperluan memperoleh keturunan reproduksi bantuan.


Orang yang melakukan surogasi baik komersial atau sukarela terancam pidana penjara 5 tahun hingga denda Rp 500 juta. Sedangkan sanksi untuk membujuk untuk melakukan surogasi bisa terancam 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Ketentuan ini termaktub dalam Pasal 141 dan Pasal 142:

Pasal 141
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan surogasi untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).


Pasal 142
Setiap Orang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain agar bersedia melakukan surogasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) untuk memperoleh keturunan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tahun) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, RUU Ketahanan ini sudah masuk prolegnas prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada lima Anggota DPR yang mengusulkannya.

"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh 5 pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (prolegnas prioritas) maka ibarat taksi argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).

"(Ledia Hanifa PKS, Sodik Mudjahid Gerindra) Ali Taher, terus Endang Golkar. Ada lagi PKS-nya," lanjut Awiek. Dalam dokumen yang diterima, satu pengusul dari Fraksi PKS yang dimaksud Awiek adalah Netty Prasetiyani.

Halaman 2 dari 2
(rdp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads