Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga telah beredar. RUU ini mewajibkan pelaku bondage, dominance, sadism, dan masochism (BDSM) direhabilitasi.
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga yang dikutip detikcom pada Selasa (18/2/2020), Pasal 74, mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakan penanganan kerentanan keluarga. Penanganan yang dimaksud ialah upaya membantu dan mendukung keluarga agar memiliki kepentingan keluarga dalam menghadapi krisis keluarga.
Adapun masalah krisis keluarga yang dimaksud sebagai berikut:
a. masalah ekonomi;
b. tuntutan pekerjaan;
c. perceraian;
d. penyakit kronis;
e. kematian anggota Keluarga; dan
f. penyimpangan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu masalah krisis keluarga, yakni penyimpangan seksual, akan ditangani badan ketahanan keluarga. Pelaku penyimpangan seksual akan menjalani sejumlah rehabilitasi. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 85
Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa:
a. rehabilitasi sosial;
b. rehabilitasi psikologis;
c. bimbingan rohani; dan/atau
d. rehabilitasi medis.
Simak Video "Di Omnibus Law Jokowi Bisa Ubah UU Pakai PP, DPR: Mungkin Salah Ketik"
Lalu, apa yang dimaksud dengan penyimpangan seksual? Dalam penjelasan Pasal 85, penyimpangan seksual ialah penyimpangan kepuasan seksual, seperti sadisme, masokisme, dan homoseks. Sadisme dan masokisme kerap disingkat BDSM.
Pasal 85
Ayat (1)
Yang adalah dimaksud dorongan dengan "penyimpangan kepuasan seksual" seksual yang ditunjukkan tidak lazim atau dengan cara-cara tidak wajar, meliputi antara lain:
a. Sadisme adalah mendapatkan cara kepuasan seseorang untuk seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.
b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.
c. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas
sosial dimana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama.
d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.
Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga ini telah masuk Prolegnas. Dilihat detikcom di laman resmi DPR, Selasa (18/2/2020), update terakhir 13 Februari 2020.