DPRD Kota Padang, Sumatera Barat tengah membahas revisi peraturan daerah (Perda) Ketertiban Umum. Salah satu pasal yang akan ditambahkan yaitu tentang pengawasan jam malam untuk remaja.
"Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari dan sudah selesai direvisi. Dalam Perda tersebut akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk anak remaja yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB." kata Legislator Padang Budi Syahrial, saat dihubungi dari Padang, dilansir dari Antara, Senin (18/2/2020).
Budi mengatakan penambahan pasal itu guna mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang. Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum itu mengaku selama ini turut prihatin atas kasus kenakalan remaja seperti aksi tawuran dan balap liar yang sering terjadi di Kota Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya soal pengawasan jam malam untuk remaja, Budi juga menyebutkan beberapa hal yang sudah direvisi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum. Salah satunya pembentukan satuan perlindungan masyarakat.
"Seperti membentuk satuan perlindungan masyarakat (Satpinmas) di setiap RW yang terdiri dari 10 orang dan perlindungan masyarakat (Linmas) tingkat RT yang anggotanya berasal dari masyarakat setempat," kata dia.
Menurut dia untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang pemerintah tidak bisa berharap sepenuhnya ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Karena itu, kata Budi, dibutuhkan partisipasi dari masyarakat.
"Untuk itu diperlukan partisipasi masyarakat dalam menjalankan ketenteraman dan ketertiban di Kota Padang dengan melibatkan Satpinmas dan Linmas," ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan hasil Bamus tentang perubahan Perda tersebut sudah selesai dirampungkan bersama pihak terkait. Sementara, mengenai pembahasan dan pengesahan Perda tersebut akan disahkan pada saat Paripurna.
"Tidak hanya itu, kita juga melakukan revisi Perda terhadap peraturan tempat hiburan malam," kata dia.
Revisi perda tersebut untuk menindaklanjuti maraknya kasus prostitusi yang terjadi di Padang. Dia pun menyayangkan hal itu, mengingat beberapa kasus bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Padahal di dalam undang-undang sendiri sudah diatur tidak dibolehkan peradangan wanita yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Namun masih saja dilanggar," kata dia.
Dia berharap melalui Perda yang sudah direvisi tersebut keamanan di Padang lebih meningkat dan Satpol PP mempunyai landasan hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelaku pelanggaran.