Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus gencar melakukan pencegahan radikalisme dan terorisme. Pemerintah daerah (pemda) pun diminta untuk ikut berperan dalam melakukan pencegahan itu.
"Radikalisme merupakan sebuah gagasan, paham, ideologi yang berupaya melakukan perubahan fundamental dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi NKRI. Ini harus kita lawan bersama termasuk optimalisasi peran Pemda dalam melakukan pencegahan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo dalam Rakernas Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Senin (17/02/2020).
Hadi mengatakan, perubahan pola terorisme dari tradisional ke modern menuntut kesiapsiagaan semua pihak tak terkecuali pemda sebagai perpanjangan pemerintahan pusat di daerah. Karena itu, pemda diminta untuk responsif terutama dalam mengakomodasi keresahan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Optimalisasi peran pemda sangatlah dibutuhkan, terlebih kalau kita lihat perubahan pola rekrutmen dan aksi yang cenderung dilakukan secara mandiri ini memerlukan kecermatan kita bersama. Di antaranya untuk pengawasan kita perlu kewaspadaan dalam pencegahan teror dan terutama melakukan pemetaan, jaringan dan pendanaan terorisme, hal ini merupakan upaya deteksi dini dalam mencegah aksi teror," ujarnya.
Tak hanya itu, pemda juga diminta aktif dan bekerja sama dengan tokoh masyarakat. Hal itu sebagai upaya menjaga toleransi dan menghalau radikalisme dan terorisme yang merupakan ideologi yang tak sesuai dengan Pancasila.
"Aktifkan peran serta tokoh masyarakat, agama, adat, Ormas keagamaan, majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, WALUBI, PHDI, dan MATAKIN, juga forum kemitraan strategis masyarakat di daerah seperti FKUB, FKDM, FPK, PPWK, untuk terlibat secara aktif menjaga toleransi," pesan Hadi.
Untuk diketahui. Kemendagri sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan radikalisme dan terorisme. Pertama, denganmenerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/3038/SJ tanggal 17 Mei 2018. Kemudian, membentuk Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di daerah.
Ketiga, Kemendagri melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) di daerah. Keempat, melakukan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter. Kemudian, Kemendagri bekerja sama dengan ormas-ormas dan tokoh-tokoh agama.
Selanjutnya, Kemendagri mengirimkan Radiogram Nomor 300/1807/POLPUM untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dan pengawasan melalui sinergi dan kerja sama dengan Instansi Vertikal. Ketujuh, mengirimkan Radiogram Nomor 300/2297/SJ perihal menjaga situasi aman dan kondusif di daerah.
Kedelapan, mengirimkan Radiogram Nomor 300/3059/SJ Tanggal 10 Juli 2017, antara lain menekankan peningkatan koordinasi dan sinergisitas unsur Forkopimda. Dan terakhir, membuat Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 339/1524/SJ Nomor: HM.02.00/65/2018 tentang Penanggulangan Terorisme.