Saksi kasus pembunuhan Pupung-Dana menyebut Aulia Kesuma pernah meminta dibuatkan akta waris. Namun hal itu dibantah oleh Aulia.
Hal tersebut disampaikan oleh saksi yang merupakan kakak Kandung Edi Chandra Purnama (Pupung), Asoka Wardana dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (17/2/2020). Asoka mengatakan, permintaan Aulia itu terjadi pada bulan Juni 2019.
"Dua bulan sebelumnya, bulan Juni. Menceritakan bahwa istrinya meminta agar anaknya dibuatkan akta waris," ujar Asoka.
Namun disebutkan Pupung melakukan penolakan atas permintaan tersebut. Asoka menyebut, hal ini karena Pupung memiliki anak lain (Dana) dari pernikahannya yang pertama.
"Almarhum menolak dengan alasan saya juga punya anak Dana, kalau toh nanti saya meninggal jatuh ke mereka juga nggak perlu ada akta waris khusus," tuturnya.
Simak Video "Keluarga Korban Jadi Saksi saat Sidang Kasus Istri Bakar Suami"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Aulia yang juga dihadirkan dalam persidangan menyatakan keberatan atas pernyataan tersebut. Aulia menyebut dirinya tidak pernah meminta dibuatkan akta waris.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris untuk anak saya," ujar Aulia.
Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aulia Kesuma melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana. Atas hal tersebut, Aulia terancam hukuman mati.
Aulia dan anak kandungnya, Giovanni Kelvin, didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Mereka membunuh kedua korban lalu membakarnya untuk menghilangkan jejak.