Jaksa dari Kejari Medan menuntut 4 terdakwa pencurian uang milik Pemprov Sumatera Utara senilai Rp 1,6 miliar berupa hukuman 6-7 tahun penjara. Tuntutan itu berbeda karena peran tiap terdakwa berbeda.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (17/2/2020). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Erintuah Damanik serta dihadiri oleh keempat terdakwa dan pihak penuntut.
Keempat terdakwa ialah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk terdakwa Indra Haposan Nababan dituntut selama 6 tahun 6 bulan, Niksar Sitorus selama 6 tahun. Kemudian Nico Demo Sihombing dituntut penjara 7 tahun, dan Musa Hardianto Sihombing selama 6 tahun 6 bulan penjara. Mereka dituntut dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4-5 KUHP," kata jaksa penuntut umum Rambo Loly Sinurat seusai persidangan.
Sinurat menyebutkan tuntutan itu berbeda diberikan karena melihat dari peran dan ada juga yang residivis.
"Untuk yang dituntut 7 tahun penjara itu karena dia perannya mencongkel dan merusak mobil milik Pemprov Sumut sehingga terdakwa lainnya mengambil uang di dalam mobil tersebut. Untuk yang dituntut 6 tahun 6 bulan karena mereka keduanya residivis," sebut Sinurat.
Dia menuturkan, dalam persidangan pekan depan, majelis hakim meminta para terdakwa memberikan pembelaannya, baik secara tulisan maupun lisan.
Untuk diketahui, peristiwa raibnya duit Rp 1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.
Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit Rp 1,6 miliar itu raib.
Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron.
Setelah itu, mereka diserahkan ke pihak jaksa dan dilakukan persidangan. Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e, 5e KUHPidana.
(jbr/jbr)