Polres Kendari mengungkap peredaran narkoba yang berjejaring melalui Lapas Perempuan Kelas III Kendari. Empat tersangka diamankan polisi.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto, mengatakan keempat tersangka berinisial AW, JM, HL, dan EN. Dari keempat tersangka, satu di antaranya merupakan napi dari Lapas Perempuan.
"Ketiga tersangka berperan sebagai kurir dan pengendalinya merupakan perempuan yang saat ini masih tahanan di Lapas Perempuan," terang AKBP Didik, Senin (17/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diamankan, lanjutnya, ketiga orang yang berperan sebagai kurir diamankan di tempat yang berbeda. Setelah dilakukan pengembangan barulah diketahui jika barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang napi perempuan.
![]() |
"Kami mengamankan sabu seberat 139,67 gram, timbangan digital, alat hisap dan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi," katanya.
Ditambahkannya jika saat ini ketiga tersangka yang berperan sebagai kurir telah diamankan di sel tahanan Polres Kendari sementara EN yang merupakan napi Lapas Perempuan masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satres Narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak Video "Bak Film Eksyen, BNN Kejar Sindikat di Sumatera Utara"
(jbr/jbr)