Jaksa KPK mengungkap hubungan 'asmara' antara eks anggota DPR I Nyoman Dhamantra dengan Mirawati Basri. Namun tim kuasa hukum Mirawati keberatan hubungan Dhamantara dan Mirawati disebut dalam persidangan.
Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Indiana alias Nino dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Berikut BAP yang dibacakan jaksa:
Izin majelis membantu mengingatkan, saksi mengatakan dalam BAP tanggal 13 September 2019, dapat saya sampaikan bahwa berdasarkan penuturan mbak Mira bahwa dirinya dekat dengan Nyoman Dhamantra dalam artian memiliki kedekatan atau hubungan asmara di antara keduanya, bahkan....
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun belum selesai membacakan BAP, tim kuasa hukum Mirawati menyatakan keberatan. "Mohon izin yang mulia kami keberatan apa hubungannya," kata tim kuasa hukum Mirawati.
"Izin majelis kami mengonfirmasi BAP," timpal jaksa.
Hakim ketua Saifuddin Zuhri menolak keberatan dari tim kuasa hukum Mirawati. Hakim meminta jaksa melanjutkan pembacaan BAP itu.
"Kami ingin meyakinkan hakim bahwa apa yang kami dakwakan kedekatan ini saya lanjutkan kembali. Saya lanjutkan, bahkan anaknya mbak Mira disuruh memanggil Nyoman Dhamantra dengan sebutan ayah, betul demikian?" kata jaksa kepada Nino.
"Iya," ucap Nino.
Dalam sidang ini, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Dhamantra didakwa itu bersama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait kuota impor bawang putih.
(fai/dhn)