Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Jubir Nurdin Halid Diwarnai Kericuhan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Jubir Nurdin Halid Diwarnai Kericuhan

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 14:15 WIB
Sidang kasus pencemaran nama baik eks jubir Nurdin Halid diwarnai kericuhan (MN Abdurrahman/detikcom)
Sidang kasus pencemaran nama baik eks jubir Nurdin Halid diwarnai kericuhan (MN Abdurrahman/detikcom)
Makassar -

Sidang kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Risman Pasigai terhadap eks Bendahara Golkar Sulsel Rusdin Abdullah diwarnai kericuhan. Salah satu pengunjung sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, memprotes terdakwa Risman menggunakan kemeja kuning berlambang Golkar.

Keributan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (17/2/2020), dipicu ucapan terdakwa Risman yang meminta saksi korban Rusdin Abdullah berhenti bicara tentang Golkar. Pernyataan Risman langsung disambut teriakan riuh para pengunjung sidang.

"Justru kamu yang tidak berhak menggunakan seragam Golkar hadir di persidangan ini, kamu Risman merendahkan kehormatan Golkar," teriak Umar Hankam sambil menunjuki Risman dan berusaha merangsek masuk ke depan meja hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo langsung memerintahkan aparat keamanan mengeluarkan Umar dari ruang sidang Bagir Manan. Usai terjadi keributan, Hakim Zulkifli langsung mengetuk palu dan menunda sidang hingga pekan depan.

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Eks Jubir Nurdin Halid Diwarnai KericuhanFoto: Sidang kasus pencemaran nama baik eks jubir Nurdin Halid diwarnai kericuhan (MN Abdurrahman/detikcom)

Sementara itu dalam pemeriksaan saksi-saksi, Rusdin mengaku terhina akibat tuduhan Risman yang menyebut dirinya mengerahkan kader Golkar berunjuk rasa dalam Musda Golkar, di Hotel Novotel, Makassar, 26 Juli 2019 lalu. Selain itu, Risman juga disebut tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf pada Rusdin.

ADVERTISEMENT

"Saya merasa kehormatan saya direndahkan dari tuduhan Risman, selain ditanyakan relasi bisnis saya, anak-anak di rumah mengira saya seperti preman saja menyuruh orang mengacaukan Musda," ujar Rusdin menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sementara menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar Andi Irfan, pihaknya masih akan menghadirkan saksi-saksi lain terkait perkara Risman, yang didakwa menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

(mna/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads