Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus PAW anggota DPR. Hakim menyebut tidak memiliki kewenangan dalam memutus kasus tersebut.
"Hakim peradilan sependapat eksepsi termohon, oleh karena itu eksepsi termohon dapat diterima. Hakim praperadilan juga tidak punya kewenangan kepada termohon agar, melanjutkan kasus sebagaimana permohonan pemohon," ujar Hakim Tunggal Ratmoho dalam persidangan, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (17/2/2020).
Ratmoho menyebut, pihaknya menerima eksepsi yang diajukan oleh KPK. Dalam pertimbangannya, Hakim menilai KPK masih melakukan upaya penyidikan terkait kasus yang menjerat mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon berupa surat perintah, surat perintah penyidikan tanggal 9 Januari 2020 menandakan kalau termohon telah melakukan upaya penyidikan terhadap para tersangka," kata Ratmoho.
Selain itu, KPK juga disebut melakukan perkembangan pemeriksaan terhadap kasus ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristiyanto.
"Menimbang surat panggilan tanggal 17 Februari 2020, pada Donny Tri Istiqomah, menandakan bahwa termohon memang masih melakukan penyidikan terkait dengan adanya perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," kata Ratmoho.
"Berdasarkan bukti surat panggilan tanggal 21 Februari 2020 pada Hasto Kristiyanto, juga menandakan kalau termohon juga masih berupaya untuk terus mengembangkan perkara yang tersangkanya telah ditetapkan," sambungnya.