Probo Dilarang Nyicil Uang Ganti
Kamis, 01 Des 2005 13:53 WIB
Jakarta - Terpidana 4 tahun penjara Probosutedjo diberi waktu sebulan melunasi uang pengganti Rp 100,931 miliar kepada negara. Pembayaran harus cash alias tunai."Jika dalam waktu sebulan tidak ada kepastian. Saya tidak segan-segan. Kita tidak ada kompromi. Kita tahu dia banyak asetnya. Kita bisa sita rumah, hotel, gedung dan lain-lainnya. Ini tidak boleh dicicil dan dia harus membayar denda," kata Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher.Hal ini disampaikan dia usai menghadiri pelantikan pejabat eselon II di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2005).Rusdi pun telah memerintahkan eksekutor untuk mengambil langkah-langkah menghubungi Probo guna memastikan waktu pembayaran.Sanggup BayarDalam kesempatan yang sama, Koordinator JPU I Ketut Murtika menyatakan Probo telah membuat surat kesanggupan untuk membayar uang pengganti tersebut. "Kita usahakan secepatnya dia mau bayar. Tetapi bukan hari ini. Pembayaran uang pengganti Rp 100,931 miliar nanti menyusul. Kita beri kesempatan sebulan," ujar Murtika.Jika Probo tidak menepati janji, lanjut Murtika, kejaksaan akan menyita hartanya. "Pembayarannya harus tunai, kerena uang yang diterima dia tunai dan bunganya nol persen," ujar Murtika.
(aan/)











































