Polly Dituntut Seumur Hidup, Tepuk Tangan Meriah

Polly Dituntut Seumur Hidup, Tepuk Tangan Meriah

- detikNews
Kamis, 01 Des 2005 13:51 WIB
Jakarta - Terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budi Priyanto, dituntut penjara seumur hidup. Polly terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.Tuntutan JPU yang dibacakan Koordinator JPU Domu P Sihite ini mendapat tepuk tangan meriah dari puluhan orang yang menyaksikan sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (1/12/2005).Selain itu Polly juga terbukti sah menggunakan surat palsu untuk mendapatkan fasilitas dan akomodasi penerbangan Jakarta-Singapura pada 6 September 2004 lalu.Polly dinyatakan telah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Sebagai terdakwa ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dengan pertimbangan telah mengingkari kejujuran dan kebenaran. Tidak ada hal yang meringankan Polly dalam kasus ini.Selain tuntutan penjara seumur hidup, JPU juga mewajibkan Polly membayar perkara sidang sebesar Rp 2.500.Atas tuntutan JPU itu, hakim ketua Cicut Sutiarso memutuskan memberi waktu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan hingga 12 Desember. Jika ada replik, hakim memberi waktu selama satu hari dan bila masih ada duplik akan digunakan hitungan jam.Sebelumnya waktu yang diberikan untuk menyusun pembelaan hanya satu minggu. Namun kuasa hukum Polly, M Assegaf, menyatakan keberatan karena tuntutan yang diajukan jaksa sangat berat.Idealnya BebasMenurut Assegaf, idealnya keputusan untuk Polly adalah kebebasan. "Saya optimistis pengadilan akan membebaskan Polly," kata dia.Soal pemalsuan surat seperti yang dituturkan JPU, Assegaf membantahnya. Tuduhan pemalsuan surat jalan itu, kata dia, tidak benar. Sebab atasan Polly, Ramelgia Anwar, dengan tegas telah menyatakan menugaskan Polly ke Singapura. "Perkara Polly ini sejak awal penuh dengan tekanan bahkan sampai ke Presiden. Saya menangkap kesan JPU ingin mengalihkan masalah ini ke majelis hakim. Ini namanya menyandera majelis hakim, karena hakim yang nanti bertanggung jawab," kata dia. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini