KPK memanggil mantan Direktur Operasi PT Pelindo II, Dana Amin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Dana dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
"Sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Senin (17/2/2020).
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.
Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meyakini KPK segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC di PT Pelindo II yang menjerat RJ Lino itu. Agung menilai kasus ini pelik, tetapi bukan tidak mungkin segera dituntaskan.
"Sejauh ini kami lihat masih ada sedikit masalah di situ, tapi masalahnya nggak banyak. Artinya, kasusnya sendiri firmed, yang melakukan penghitungan kami. Kami yang menghitung," kata Agung setelah menerima kunjungan pimpinan KPK di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (7/1).
Simak Juga Video "BPK Yakin Kasus RJ Lino Bakal Dituntaskan"