Ketakutan Usai Bunuh Mantan Istri, Pria di Konawe Alami Kecelakaan Motor

Ketakutan Usai Bunuh Mantan Istri, Pria di Konawe Alami Kecelakaan Motor

Siti Harlina - detikNews
Minggu, 16 Feb 2020 18:45 WIB
Ilustrasi pembunuhan di kamar
Ilustrasi pembunuhan (Edi Wahyono/detikcom)
Konawe Selatan -

Pria bernama Halidu (50) tega menghabisi nyawa mantan istrinya, BRT (48). Halidu diduga membunuh BRT karena cemburu melihat BRT menikah dengan pria lain setelah resmi bercerai dengannya.

Peristiwa itu terjadi di Desa Mekar Sari, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi menduga Halidu masih cemburu kepada mantan istrinya, yang resmi berpisah beberapa bulan lalu.

"Tersangka dan korban adalah mantan pasangan suami-istri. Tersangka tidak terima perceraian bulan lalu dan tidak menerima korban menikah lagi," kata Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Fitrayadi kepada wartawan, Minggu (16/2/2020).


Fitrayadi menjelaskan kejadian itu berawal saat Halidu mendatangi rumah BRT untuk mencari suami BRT berinisial S. Mendapati BRT dan S berada di rumah, Halidu pun berusaha masuk dengan membuka pintu menggunakan parang.

Ketika Halidu berhasil masuk, BRT yang panik langsung menyuruh suaminya, S, melarikan diri lewat jendela. Peristiwa pembunuhan BRT pun terjadi.

"Tersangka berusaha mengejar namun tidak bisa, dan akhirnya kembali ke rumah korban dan langsung mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian samping kanan. Korban pun seketika meninggal di tempat," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak juga video Keluarga Korban Jadi Saksi saat Sidang Kasus Istri Bakar Suami:

ADVERTISEMENT



Fitrayadi mengatakan, setelah membunuh BRT, Halidu langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi sambil masih memegang parang yang digunakan untuk membunuh BRT. Nasib sial dialami Halidu. Dia mengalami kecelakaan setelah membunuh mantan istrinya itu.

"Usai membunuh mantan istrinya, dia (Halidu) ketakutan sehingga mengendarai motor dengan kecepatan tinggi. Ia mengalami laka tunggal hingga tak sadarkan diri," tuturnya.


Polisi langsung mencurigai Halidu sebagai pelaku pembunuh BRT karena, saat kecelakaan, parang Halidu masih berlumuran darah, sementara Halidu tidak sadarkan diri. Halidu pun dibawa ke rumah sakit terdekat. Setelah Halidu sadar, polisi langsung menginterogasinya.

Dia pun mengaku dialah yang membunuh korban dengan menggunakan parang. Atas aksinya itu, Halidu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads