Polisi Tangkap Pemasok Seribu Butir Ekstasi Love di Samarinda

Polisi Tangkap Pemasok Seribu Butir Ekstasi Love di Samarinda

Ferdinan - detikNews
Sabtu, 15 Feb 2020 11:41 WIB
Barang bukti berupa 38,8 kilogram ganja, 19,9 kilogram sabu, 7.477 butir ekstasi, 519 psikotropika H-5 dimusnahkan pihak Polres Jakarta Barat di halaman Polsek Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (23/12/2015).  Barang bukti tersebut hasil pengungkapan 15 kasus dalam 3 bulan terakhir dan jika dirupiahkan bernilai Rp 25.931 miliar
Ilustrasi ekstasi (Lamhot Aritonang/detikcom)
Samarinda -

Polisi menangkap pemasok 1.015 butir ekstasi berbentuk love di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Narkoba ekstasi ini didapat dari penggeledahan rumah tersangka berinisial AM di Sungai Pinang, Samarinda, Kamis (13/2) malam. Penggeledahan ini dilakukan setelah AM dan seorang tersangka lainnya berinisial NY ditangkap dalam kasus sabu seberat 45 gram.

"Anggota Satuan Resnarkoba melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan ditemukan barang bukti 11 bungkus pil ekstasi berbentuk love sebanyak 1.015 butir," kata Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo saat dihubungi, Sabtu (15/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ditemukan barang bukti terkait narkoba, yakni 3 sendok penakar, 1 timbangan digital, termasuk klip plastik.

ADVERTISEMENT

Barang bukti, termasuk seribu butir ekstasi ini, dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk penyidikan kasus. Tersangka AM dikenai Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tonton juga Polisi Tangkap Pengedar Sabu yang Dikendalikan dari Lapas Cilegon:

[Gambas:Video 20detik]

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads