Komnas Perlindungan Anak (PA) mengapresiasi Polda Metro Jaya karena membongkar kasus klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat. Komnas Perlindungan Anak bahkan meminta pelaku juga dikenai pasal UU Perlindungan Anak.
"Apresiasi setinggi-tingginya ke PMJ karena peristiwa sudah lama ditunggu Komnas Perlindungan Anak ungkap jaringan aborsi ilegal ini. Dua tiga hari lalu berhasil bahwa ini diungkap pelaku pemain lama juga," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di lokasi kejadian, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).
Arist meminta polisi juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak. Alasannya, praktik aborsi dinilai menghilangkan hak hidup anak yang sudah ada sejak dalam kandungan.
"Saya juga titipkan UU Perlindungan Anak bisa dikenakan, karena sejak di kandungan sekalipun anak-anak punya hak untuk hidup. Ini aborsi menghilangkan secara paksa hak hidup seseorang," ucap Arist.
Arist mengatakan pembongkaran kasus ini menjadi momentum bersama untuk menangkap para pelaku aborsi lainnya. Dia juga mengungkap aborsi sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Komnas Perlindungan Anak tarik perhatian bahwa kasus aborsi ini kejahatan kepada kemanusiaan karena menghilangkan hak paksa hak hidup. Karena itu ini patut dibongkar, ini momentum kita bersama masyarakat bahu membahu membongkar kasus ini sehingga jaringan aborsi ini bisa diungkap," ujar Arist.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan pihaknya akan mempertimbangkan penerapan UU Perlindungan Anak dan TPPU kepada para tersangka. Sejauh ini, pasal yang diterapkan adalah UU Kesehatan No 36 Tahun 2009, UU tentang tenaga kesehatan No 36 Tahun 2014, dan UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Kami akan bahas lagi apa bisa masuk ke UU Perlindungan Anak dan kita masukkan UU TPPU karena dia praktik cukup lama dengan keuntungan," sebut Yusri.