Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggeledah sejumlah perusahaan yang masuk pusaran skandal Jiwasraya. Pada Rabu malam (14/2/2020) Kejagung menggeledah dua perusahaan, yakni PT Rimo International dan PT Armadian.
"Ada (penggeledahan) di PT Rimo International Tbk dan di PT Armadian," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2020).
Febrie mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung. Dua perusahaan itu, kata Febrie, berkaitan dengan tersangka Benny Tjokro, yang jika ditotalkan memiliki 500 perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua terkait BT. BT punya perusahaan sekitar 500 perusahaan," kata Febrie.
Febrie mengatakan tim penyidik Kejagung akan menelisik sejauh mana transaksi tersebut masuk ke ranah tindak pidana.
"Nggak lah, ada beberapa yang transaksi itu yang nanti kita ukur, seberapa dia terkait tindak pidana terjadi," jelasnya.
Video "Panja Jiwasraya Akan Panggil Pihak Baru yang Telah Dicurigai"
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali melakukan penambahan sitaan unit kamar Apartemen South Hills di kawasan Kuningan milik tersangka kasus Jiwasraya,Benny Tjokrosaputro. Total ada 93 unit apartemen yang disita.
"Tambah lagi jumlahnya total 93 unit (apartemen) di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan, juga," kata Febrie.
Febrie menyebut satu unit kamar yang disita bernilai Rp 3 miliar. "Bisa 1 unit itu, Rp 3 miliar minimal, dikali aja," ujarnya.
Febrie menyebut unit kamar yang disita tidak berpenghuni. Pihaknya masih mendalami soal penelusuran aset Benny, terutama di apartemen.