Karyawan Mayapada Diperiksa Kejagung di Kasus Jiwasraya

Karyawan Mayapada Diperiksa Kejagung di Kasus Jiwasraya

Wilda Nufus - detikNews
Rabu, 12 Feb 2020 15:25 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono. (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terus menggulirkan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kini giliran tersangka mantan direktur utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan juga karyawan Mayapada.

"Ya Betul. Hari ini pemeriksaan tersangka Hendrisman Rahim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2020).

Selain itu, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya yaitu karyawan Mayapada Group, Helin Saputro dan Head of Bancassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya, Dwi Laksito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini hanya dua orang saksi yang dimintai keterangan,"kata Hari.

Sebelumnya pada Selasa (11/2), Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan pemeriksaan perdana terhadap tersangka kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Heru adalah bos PT Trada Alam Minera.

ADVERTISEMENT

"Tersangka yang diperiksa hari ini Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Heru diperiksa untuk ditelusuri transaksi saham dan perusahaan sekuritasnya, selain menggali kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami dalami terkait semua terjadi tindak pidana korupsi, karena kan transaksi. Nah karena transaksi ini begitu banyak, masing-masing kami konfirmasikan. Banyaknya saham, perusahaan sekuritas, kami pastikan yang terus dihitung temen auditor berapa ujungnya atas transaksi yang dianggap melawan hukum," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

Simak Video "Tegang! Massa Demo Buruh dan Jiwasraya Gesekan di Depan DPR"

[Gambas:Video 20detik]

Pada Senin (10/2), Kejagung lebih dulu memeriksa tersangka kasus Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin menyebut, kliennya diperiksa sebagai tersangka setelah 26 hari ditahan.

"Ada klien saya hari ini Pak Benny Tjokro diperiksa oleh tim penyidik, pemeriksaan tersangka. Diperiksa sesuai panggilan pemeriksaannya berkaitan dengan Jiwasraya. Pak Benny kan sudah ditahan 26 hari, baru sekarang diperiksa oleh kejaksaan," kata Muchtar kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Kejagung memeriksa Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka kasus Jiwasraya hari ini. Kejagung ingin mencocokkan peran para saksi dengan keterangan Benny.

"Tersangka yang dimintai keterangan pada hari ini adalah tersangka Benny Tjokro. Penyidik akan mengurai bagaimana peran masing-masing saksi dikaitkan dengan keterangan tersangka, khususnya hari ini adalah BT (Benny Tjokrosaputro)," kata Hari kepada wartawan di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Sebelumnya, bos Mayapada, Tahir secara tegas menjawab dirinya tak ikut-ikutan dalam masalah tersebut.

"Saya mohon maaf ya, saya kalau menggunakan kata yang agak sedikit keras ya, saya terkutuk lah saya dalam hidup ini kalau saya ada kasus dengan pemerintah, kasus dengan negara, menipu negara. Saya nggak. 68 tahun saya hidup di sini, saya tidak pinjam bank pemerintah, saya tidak ada proyek pemerintah, ya saya berusaha kerja yang baik ya," jelasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads