Minta Pemkab Serahkan Aset, Ini Potret Pemkot Serang di Tengah Perumahan

Minta Pemkab Serahkan Aset, Ini Potret Pemkot Serang di Tengah Perumahan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 10:13 WIB
Potret kantor Pemkot Serang di tengah perumahan.
Foto: Potret kantor Pemkot Serang di tengah perumahan. (Bahtiar-detikcom)
Serang -

DPRD Kota Serang membentuk panitia khusus (pansus) terkait permintaan pemerintah kota (pemkot) agar Pemkab Serang menyerahkan aset. Pansus dibuat atas dasar Undang-undang 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten. Ini penampakan kantor Pemkot serang yang berada di tengah perumahan itu.

Di Pasal 13 ayat (3) disebutkan bahwa penyerahan aset paling lama 5 tahun sejak wali kota dilantik. Tapi sejak 13 tahun kota berdiri hingga kini, masih ada 227 aset belum diberikan termasuk pendopo, kantor, dan bidang tanah. Sebagian dinas berkantor di gedung tak layak dan sebagian menyewa.

Selama ini, Pemkot Serang berkantor di tengah kawasan perumahan Komplek Kota Serang Baru. Akses menuju pemkot tidak jauh dari pintu keluar Tol Serang Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jalan menuju pemkot harus melewati pintu masuk perumahan. Akses jalan ke perumahan dibangun dari paving block. Ada beberapa cluster sebelum menuju kawasan pemkot.

Minta Pemkab Serahkan Aset, Ini Potret Pemkot Serang di Tengah PerumahanFoto: Potret kantor Pemkot Serang di tengah perumahan. (Bahtiar-detikcom)

Akses jalan ke pemkot bisa dikatakan buruk. Paving block banyak yang sudah rusak sehingga membuat pengendara tidak nyaman. Kerusakan terjadi di dua lajur jalan yang masih masuk kawasan perumahan.

ADVERTISEMENT

Sekitar 100 meter ke kantor pemkot, akses jalan semakin rusak dengan banyaknya jalan berlubang. Saat hujan, jalan tertutup genangan dan membuat pengendara harus melambatkan kecepatan.

Khaled, warga yang tinggal di Komplek Kota Serang Baru mengakui bahwa akses menuju pemkot sangat buruk. Apalagi, sebagian besar akses jalan rusak dan berlubang.

"Ya nggak nyaman, apalagi paving blok banyak yang bolong-bolong semua," ujarnya kepada detikcom di Kota Serang, Banten, Jumat (14/2/2020).

Ketua pansus Tb Ridwan Ahmad mengatakan, kantor Pemkot Serang di tengah perumahan sering membingungkan pencari alamat. Banyak yang tersesat ke tengah perumahan karena lokasinya yang tidak strategis.

Tata kota yang buruk selama ini menjadikan Kota Serang belum layak disebut sebagai ibu kota provinsi. Bahkan ini pernah disinggung oleh gubernur Banten sendiri.

"Karena Kota Serang adalah etalase, pemprov harus serius, kalau statemen kota belum layak, ini jadi PR dia (gubernur) juga," kata Ridwan kepada wartawan.

Halaman 2 dari 2
(bri/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads