DPRD Kota Serang Resmi Bentuk Pansus Sengketa Aset

DPRD Kota Serang Resmi Bentuk Pansus Sengketa Aset

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 13:15 WIB
DPRD Kota Serang mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengketa aset milik Kota Serang yang saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Serang (Bahtiar Rifai/detikcom)
Foto: DPRD Kota Serang mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengketa aset milik Kota Serang yang saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Serang (Bahtiar Rifai/detikcom)
Kota Serang -

DPRD Kota Serang mengesahkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan sengketa aset milik Kota Serang yang saat ini masih dikuasai oleh Pemkab Serang. Pansus akan bekerja selama 6 bulan dengan target agar pemkab menyerahkan sisa aset sesuai amanat UU 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, selama 13 tahun sejak berdiri Kota Serang, proses penyelesaian penyerahan aset belum tuntas. Padahal, jika mengacu pada undang-undang, paling lama aset harus diselesaikan selama 5 tahun sejak berdirinya kota.

"Hingga hari ini tahun 2020, 13 tahun proses penyerahan aset belum terselesaikan dengan baik, kedudukan pembentukan pansus sangat strategis," kata Budi di paripurna DPRD Kota Serang di Jl Syekh Nawawi Al Bantani, Banten, Kamis (13/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPRD, katanya, melaksanakan haknya untuk melaksanakan amanat UU 23 tahun 2007. Pansus akan bekerja selama 6 bulan dan diharapkan menyelesaikan masalah aset yang berlarut-larut ini.

Pansus juga akan bekerja sama dan konsultasi dengan Pemprov Banten, Ombudsman dan KPK agar Pemkab mau menyerahkan sisa aset ke Pemkot Serang. Targetnya, semua aset yang harusnya milik pemkot agar diserahkan.

ADVERTISEMENT

"Targetnya semua, masa mau main-main, pansus berjalan melaksanakan undang-undang seperti yang kita inginkan, jadi jangan lucu-lucuan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuluddin menambahkan, apapun rekomendasi pansus akan dijalankan oleh pemerintah kota. Pembentukan pansus dianggap langkah maju terkait gonjang-ganjing aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang.

"Yang penting saya harap dibuatnya pansus ini membawa manfaat kedua belah pihak, Pemkab Serang tidak melanggar undang-undang dan hak Pemkot Serang terpenuhi," ujarnya.

(bri/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads