Usai Ricuh, 191 Napi Rutan Kabanjahe Dipindah ke 4 Lapas Lain

Usai Ricuh, 191 Napi Rutan Kabanjahe Dipindah ke 4 Lapas Lain

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 04:58 WIB
Kerusuhan serta kebakaran terjadi di Rutan Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara. Polda Sumut mengatakan tahanan di rutan itu yang melakukan pembakaran.
Kerusuhan serta kebakaran terjadi di Rutan Kabanjahe, Karo, Sumut (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara akan memindahkan 191 narapidana dari Rutan Kelas IIB Kabanjahe. Mereka akan dipindah ke empat lapas dan rutan di Sumut.

Keempat Lapas itu adalah Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan sebanyak 4 orang, Lapas Binjai sebanyak 61 orang, Lapas Pemuda di Kabupaten Langkat sebanyak 76 orang, Rutan Sidikalang 34 orang, dan Lapas Wanita Medan 16 orang.

Sementara 142 narapidana lainnya masih akan menempati tiga sel tahanan di Rutan Kabanjahe.


Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan telah menerima empat napi dari Rutan Kabanjahe.

"Empat warga binaan dari Rutan Kabanjahe itu, diterima Rabu malam dan langsung ditempatkan di ruangan sel Lapas Medan," kata Kepala Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Frans Elias Nico, seperti dilansir Antara, Kamis (13/2/2020).

Dia mengatakan pemindahan keempat narapidana ini adalah instruksi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sumatera Utara yang diterima Lapas Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rutan Kabanjahe Terbakar di Tengah Kerusuhan Antarnapi:


"Pemindahan warga binaan itu dalam rangka pengamanan dan sekaligus pembinaan terhadap mereka yang pernah melakukan kesalahan," kata Frans.

Diketahui, jumlah napi penghuni Rutan Kabanjahe adalah 410 orang yang terdiri dari 380 pria, dan 30 wanita. Pada Rabu (12/2) siang lalu, terjadi kericuhan yang disertai pembakaran dan perusakan rutan.

Tidak ada korban jiwa dan luka-luka dalam peristiwa ini. Dilaporkan tidak ada napi yang kabur. Tetapi 410 napi terpaksa dievakuasi.


Polisi telah mengamankan 20 narapidana yang diduga menjadi dalang kericuhan Rutan Kabanjahe. Polisi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap para tersangka tersebut. Mereka nantinya akan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengatakan kericuhan berawal dari hasutan narapidana yang mendapat hukuman disiplin. Dia menduga para narapidana terhasut karena rasa solidaritas kelompok.

"Kasus ini sebenarnya dipicu oleh masalah disiplin, ada warga binaan yang melanggar dapat sanksi dan ditegur dari dan melakukan perlawanan. Sebagaimana dalam teori kelompok bahwa mereka sangat solidaritasnya dan itulah yang memicu mereka untuk melawan dan membuat kerusuhan sekaligus," sebut Martuani kepada wartawan, Rabu (12/2).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads