Tersangka dengan inisial IKS (34) sudah mencabuli anak kandungnya sebanyak 4 kali. Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura mengatakan korban tidak perawan.
"Saat rumah dalam keadaan sepi tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban berpura-pura mengatakan korban tidak perawan. Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban, dan perbuatan tersebut diulang oleh tersangka hingga empat kali," kata Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Dengan adanya kejadian tersebut, ibu kandung korban yang mengetahui langsung melapor ke pihak kepolisian. Kini tersangka telah diamankan di Polres Jembrana.
"Iya yang melaporkan ibu korban atau istrinya tersangka," jelas Supriadi.
Tonton juga Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil :
[Gambas:Video 20detik] (idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini