Omnibus Law: Izin Operasional Rumah Sakit Kurang Syarat Tidak Dicabut

Omnibus Law: Izin Operasional Rumah Sakit Kurang Syarat Tidak Dicabut

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 17:22 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu digelar unutk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Demo tolak omnibus law (rengga/detikcom)
Jakarta -

Semangat omnibus law sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah mempermudah investasi. Hal itu termasuk di sektor kemudahan dalam izin operasional Rumah Sakit (RS).

Berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terdapat sejumlah sanksi. Yaitu tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit. Apa saja yang dikenakan sanksi di atas? Yaitu di antaranya terkait:

1. Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
2. mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
3. Persyaratan bangunan.
4. Standar prasarana rumah sakit.
5. Standar sumber daya manusia di Rumah Sakit.
6. Standar tenaga medis.
7. Ketersediaan kefarmasian.
8. Ketersediaan peralatan hingga perawatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasional Rumah Sakit," demikian bunyi Pasal 17.

Nah, dalam RUU Cipta Kerja, sanksi berjenjang di atas dihapus. Pemilik Rumah Sakit hanya dikenakan sanksi administrasi saja.

ADVERTISEMENT

"Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif." bunyi Pasal 17 RUU Cipta Kerja.

Tonton juga Mahfud Pastikan Publik Berhak Tahu Isi Draf Omnibus Law :

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zul)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads