Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk auditor halal, pengawas syariah, dan penyelia halal. LSP MUI merupakan gabungan dari dua LSP yang sebelumnya terbentuk, yaitu LPPOM MUI dan LSP Dewan Syariah Nasional (DSN).
"Berdasarkan konsultasi 19 Desember 2019, dalam suatu entitas tidak boleh punya dua LSP, maka dari itu dibuat merge dua lembaga. Berdasarkan itu, MUI mengeluarkan dua surat putusan tentang LSP MUI dan struktur organisasi LSP MUI dan keberadaan LSP ini dalam struktur MUI," kata Dewan Pelaksana LSP MUI Amminudin Yakkub di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Pembentukan LSP MUI tertuang dalam SK MUI No. Kep-2524/DPMUI/XII/2019. LSP MUI akan menjadi lembaga sertifikasi untuk menguatkan kompetensi di bidang penjaminan halal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menguatkan dan kompetensi di bidang penjaminan halal, LPPOM MUI dan DSN MUI, di mana LPPOM MUI mensertifikasi auditor penyedia halal, DSN MUI untuk sertifikasi pengawas syariah," ujarnya.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LSP MUI kemudian diajukan untuk mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Secara organisasi, LSP MUI sejajar dengan lembaga-lembaga lain yang sudah ada di bawah MUI, seperti DSN, LPPOM MUI, dan Baznas.
Di masa mendatang, LSP MUI juga akan mengembangkan skema dan perangkat untuk uji kompetensi di bidang lainnya yang berkaitan dengan syariah dan halal, seperti juru sembelih halal, tenaga profesional di bidang jasa wisata syariah, pengawas zakat, chef halal, serta berbagai profesi lainnya.
"Saat ini LSP yang ada di lingkungan MUI hanya ada satu, yaitu LSP MUI, karena gabungan dari dua LSP sebelumnya, auditor halal, penyedia halal, dan pengawas syariah. Ke depannya, LSP akan mengembangkan di bidang ekonomi syariah dan sertifikasi halal," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin mengatakan MUI harus profesional. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk kinerja dan kerja sama MUI dengan pemerintah dan pelayan umat Islam.
"Kalau bisa melakukan proses speed up melatih auditor-auditor dalam waktu dekat. Insyaallah kalau tidak bisa berarti direkturnya harus dipertanyakan kenapa nggak bisa," kata Muhyidin.
(azr/hri)