Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan bahwa tak ada penghapusan kewajiban sertifikat halal pada draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Ma'ruf menyebut pemerintah akan memperkuat aturan tersebut untuk mempermudah UMKM dalam pengurusan tanda halal itu.
"Saya kira sudah dijelaskan oleh Menag dan Menko Perekonomian tak ada omnibus law, tak ada penghapusan. Yang ada itu mempermudah. Kemudian proses sertifikasi halal UMKM tak dipungut biaya, itu prinsip-prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal tak ada. Tapi justru diperkuat," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ma'ruf juga menanggapi soal target kerja pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terkait omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, penyelesaian omnibus law itu tergantung pembahasan dengan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan target (100 hari pemerintahan), keinginan, maksudnya supaya cepat. Tapi nanti realisasinya tergantung pembicaraan di DPR, saya sih berkeinginan kalau cepat ya bagus," ucapnya.
Menurut Ma'ruf, pemerintah sudah menyiapkan solusi terkait investasi, tenaga kerja, dan perpajakan dalam draf terkait omnibus law itu. Namun hasilnya masih dibicarakan bersama DPR.
"Kita sudah bisa mengantisipasi hal-hal yang jadi hambatan untuk investasi, tenaga kerja, perpajakan dan sebagainya. Tapi nanti tergantung proses di DPR," ujar Ma'ruf.
Sebelumnya, omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal yang tersebar di 32 UU. Salah satunya pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang didapat detikcom, Selasa (21/1), sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, Menag Fachrul Razi menegaskan kewajiban sertifikat itu tak dihapus. Namun kewajiban sertifikat halal itu diubah supaya prosesnya lebih cepat.
"Oh nggak, nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan... Bapak Presiden begini, nggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Simak Juga Video "Puan Minta Pemerintah Segera Serahkan Draf Omnibus Law ke DPR"