Pansus aset yang dibentuk DPRD Kota Serang menghitung total 227 aset berupa gedung dan tanah yang belum diberikan oleh Pemkab Serang. Termasuk gedung pendopo, gedung BUMD dan perkantoran.
Ketua pansus aset Tb Ridwan Ahmad mengatakan, dari total 227 aset, 173 di antaranya adalah gedung perkantoran dan sisanya bidang tanah. Akibat aset yang bekum diserahkan, ada dinas yang berkantor di gedung tidak layak dan sebagian menyewa.
"Ada 173 gedung kantor, sisanya tanah. Ini penting semuanya karena 5 OPD (organisasi perangkat daerah) ngontrak seperti Dinsos, BPBD, Kesbangpol dan 9 OPD kantornya belum layak," kata Ridwan kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Serang, Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Banten, Kamis (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kantor OPD yang tak layak antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan yang gedungnya sumpek dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) yang pernah ambruk.
Jika mengacu pada UU 32 tahun 2007, Pemkab Serang juga harus menyerahkan pendopo bupati termasuk gedung BUMD seperti PDAM. Apalagi, pemkab sendiri sudah membangun pusat pemerintahan kabupaten di luar wilayah Kota Serang.
Pansus juga lanjutnya prihatin terkait Kota Serang yang sering disinggung tak layak jadi ibu kota oleh segelintir orang termasuk oleh Pemprov Banten. Seharusnya, gubernur juga ikut turun tangan menengahi masalah aset yang belum diserahkan oleh Pemkab Serang selama 13 tahun ini.
"Gubernur harus turun tangan ketika bupati belum menyerahkan," ujarnya.
Pansus aset rencananya akan bekerja sama dengan bagian pencegahan di KPK atas masalah ini. Hal ini karena ada aturan penertiban aset oleh lembaga rasuah yang memerintahkan pengelolaan aset di Pemkot Serang.
(bri/gbr)