Ketua DPRD DKI Adukan Dugaan Manipulasi Izin TACB untuk Formula E ke Setneg

Ketua DPRD DKI Adukan Dugaan Manipulasi Izin TACB untuk Formula E ke Setneg

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 15:31 WIB
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi adukan Dugaan Manipulasi Izin TACB untuk Formula E ke Kemensetneg
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi adukan Dugaan Manipulasi Izin TACB untuk Formula E ke Kemensetneg (Foto: Marlinda Oktavia/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyambangi kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) siang ini. Prasetio mengadukan perihal dugaan manipulasi surat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta soal Formula E di Monas.

Rekomendasi yang dimaksud Prasetio adalah salah satu poin yang tercantum dalam surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Mensesneg selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka tertanggal 11 Februari 2020.

Dalam surat bernomor 61/-1.857.23 perihal Tindak Lanjut Persetujuan Komisi Pengarah atas Penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di Kawasan Medan Merdeka, poin dua menyatakan Pemprov telah memperoleh rekomendasi dari TACB. Namun, Ketua TACB, Mundardjito, membantah memberikan rekomendasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sebagai Ketua Dewan dan fraksi kami melihat ada manipulasi lagi seakan-akan Kepala TACB Pak Mundardjito ini mengiyakan, padahal ini belum ada konfirmasi antara Gubernur dengan dia. Nah, ini kan saya bertanya ke Pak Sesneg kenapa diperbolehkan," kata Prasetio di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Prasetio mengaku kecewa dengan manipulasi surat rekomendasi tersebut. Dia pun menilai Anies telah melakukan pembohongan publik.

ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi adukan Dugaan Manipulasi Izin TACB untuk Formula E ke KemensetnegKetua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi adukan Dugaan Manipulasi Izin TACB untuk Formula E ke Kemensetneg Foto: Marlinda Oktavia/detikcom

"Saya sebagai Ketua DPRD merasa kecewa dan saya ini adalah pembohongan publik," ujarnya.

"Saya kenapa kok sebagai pimpinan menganggarkan Formula E pada saat itu, dan saya mengetok palu anggaran revitalisasi Monas. Bayangan saya revitalisasi Monas yang jelas akan dibuat yang baik. Tapi kenyataannya kok jadi namanya plaza. Nah, plaza ini kalau saya lihat dikasih karpet dikasih aspal," imbuh Prasetio.

Prasetio menegaskan, dirinya tak keberatan Formula E digelar di Jakarta. Namun, menurutnya, masih banyak lokasi yang lebih tepat digunakan sebagai sirkuit Formula E.

"Monas ini ada sejarah, Monas ini adalah satu lagi jalur hijau. Kita tidak menghambat yang namanya satu kegiatan internasional yang besar, yang namanya Formula E," kata Prasetio.

"Kita kan punya tempat sendiri namanya Ancol, kita perbaiki dan pariwisatanya juga kita dapat. Kalau bicara masalah pendapatan ini juga baik kok, tempatnya besar, dan nggak tertutup. Penonton masuk bisa dapat uang dari tiket, dari hotel, dari apa. Nah, saya minta sekali lagi saya konfirmasi karena saya juga baru sehat, saya konfirmasi ke Pak Sesmen," sambung dia.

Video Bocoran Agenda Wisata Jakarta di 2020 :

[Gambas:Video 20detik]

Saat ditanya apakah Setneg mengetahui perihal manipulasi surat rekomendasi tersebut, Prasetio mengatakan Setneg tidak tahu. "Nggak tahu," ujar Prasetio.

"(Makanya) Saya minta masukan dengan Pak Sesmen yang waktu itu bertemu dengan Pak Anies langsung. Kan mereka yang merupakan tim pengarah," imbuh dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pegelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Hal ini berbeda dengan surat dari Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno.

"Saya nggak tahu, kita nggak bikin, saya ketuanya kan," ucap Mundardjito saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).

Perihal rekomendasi itu, Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta sudah memberi penjelasan. Disbud mengakui tak melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Tindakan itu berbeda dengan isi dalam surat Gubernur Anies Baswedan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.

"Eh Pak Mundardjito (Ketua TACB DKI Jakarta) itu memang tidak berwenang mengeluarkan rekomendasi. Yang berwenang itu TSP (Tim Sidang Pemugaran). Jadi blast aja ke TSP. Pak Mundarjito ya memang nggak tahu," ucap Kepala Dinas Kebudayaan, Iwan Henry Wardhana, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (13/2).

"TSP dan TACB kan di tempat kami, nggak salah. Lo baca lagi deh surat rekomendasi Dinas Kebudayaan. Suratnya nggak nyebut TACB atau TSP. Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya ya nggak salah," imbuh dia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads